Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita Utama · 11 Feb 2023 12:44 WIB · Waktu Baca

Kostiana Gelar Sosperda Rembuk Desa Bersama Masyarakat Batu Putu


					Kostiana Gelar Sosperda Rembuk Desa Bersama Masyarakat Batu Putu Perbesar

Bandar Lampung – Menjaga ketentraman masyarakat dan juga membudayakan terhadap musyawarah dan mufakat, menjadi program pemerintah Provinsi Lampung eksekutif maupun legislatif.

Oleh karena itu, DPRD Provinsi Lampung memprogramkan sosialisasi yang langsung yang dilakukan oleh 85 anggota dewan untuk turun langsung ke dapilnya masing-masing.

Seperti yang dilakukan oleh Kostiana, SE.,MH yang merupakan salah satu anggota DPRD Provinsi Lampung dapil Kota Bandarlampung yang melangsungkan sosialisasi peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang pedoman rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik di provinsi Lampung.

Kostiana menyampaikan peran pemerintah juga penting untuk dapat menjaga keamanan masyarakat, dengan edukasi yang memberikan pemahaman terhadap masyarakat dalam mencegah konflik.

“Sosialisasi ini kita lakukan supaya dapat menjaga keamanan masyarakat untuk menyelesaikan masalah memakai jalur musyawarah mufakat, supaya konflik-konflik kecil yang terjadi di masyarakat tidak perlu menempuh jalur hukum,” ujar Ketua Fraksi PDI-P DPRD Lampung, Sabtu (11/02/23).

Kegiatan yang dihadiri oleh Lurah Batu Putuk, babinsa, bhabinkamtibmas, aparat desa yang meliputi rt, ketua lingkungan dan masyarakat sekitar. Bertempat di Batu Putuk, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung.

Bersama dengan dua narasumber yaitu Lettu Suyatno PLH Danramil, dan juga Suhendri SH.,MH advokat.

Samsul Indra yang merupakan lurah Batu Putuk menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Lampung.

“Kita menyambut baik kegiatan yang dilakukan oleh Bu Kostiana, meskipun dalam kehidupan sehari-hari perda tentang rembug desa ini sudah kita terapkan, namun kegiatan ini penting untuk dapat menambah pemahaman kepada masyarakat,” tambahnya.

Narasumber Suhendri menyampaikan melalui perda ini memudahkan masyarakat untuk dapat menyelesaikan masalah yang terjadi antar tetangga dengan secara kekeluargaan.

“Tidak ada masalah yang tidak dapat terselesaikan dengan rembug desa, masalah-masalah kecil antar tetangga yang tidak perlu sampai keranah hukum dapat diselesaikan bersama secara musyawarah mufakat,” tegasnya.

Ia juga mengatakan masyarakat perlu memahami terhadap permasalahan yang dibawa kejalur hukum.

“Jika permasalahannya tidak dapat terselesaikan dan pihak satu atau pihak dua ingin membawa permasalahan tersebut keranah hukum, mereka perlu memahami konsekuensi-konsekuensi yang akan mereka hadapi nantinya,” tutupnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rahmat Mirzani Djausal Matangkan Persiapan Pelantikan dan Program 100 Hari Kerja untuk Lampung

23 Januari 2025 - 16:29 WIB

ASDP Bersama IWO Lampung Akan Kolaborasi Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Kelurahan Way Lunik

23 Januari 2025 - 14:25 WIB

Mahdi Yusuf Resmi Dilantik sebagai Direktur Utama Bank Lampung

23 Januari 2025 - 03:00 WIB

Perumda Way Rilau Salurkan Ribuan Liter Air Bersih ke Wilayah Terdampak Banjir di Bandarlampung

21 Januari 2025 - 03:19 WIB

Lampung Awali 2025 dengan Stabilitas, Inovasi, dan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan

20 Januari 2025 - 17:10 WIB

Trending di Berita Utama