Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita Utama · 8 Feb 2023 13:00 WIB · Waktu Baca

Kabar Gembira! Pemprov Lampung Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di 2023


					Kabar Gembira! Pemprov Lampung Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di 2023 Perbesar

Lampung –  Kabar gembira bagi masyarakat Lampung. Pasalnya, Pemerintah Provinsi Lampung melalu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dikabarkan akan kembali menggelar program pemutihan pajak atau pemberian keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Bulan April 2023 mendatang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah juga membenarkan rencana tersebut. “Kita harapkan nanti di bulan April 2023, Pemprov Lampung bisa melaksanakan program pemberian keringanan pajak jadi penghapusan pajak dan keringanan pokok pajaknya,” ujarnya, Senin (6/2/2023).

Namun sejauh ini untuk melaksanakan program pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor tersebut harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Untuk pelaksanaannya, peraturan gubernur harus mendapat rekomendasi khusus dari Kemendagri. Kita akan sampaikan Pergub yang sedang kita siapkan ke Kemendagri untuk mendapat persetujuan pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan ini,” jelas Adi, dilansir Kumparan.

Dalam pelaksanaan program pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) nanti, pihaknya tidak menetapkan target.

Namun, diakuinya di Lampung masih banyak jumlah kendaraan yang menunggak pajak.

“Kita tidak menetapkan target, jumlah kendaraan yang menunggak juga cukup besar, penunggak kendaraan itu perlu diverifikasi, apakah kendaraan masih ada atau tidak,” kata Adi.

“Mungkin saja ada yang kendaraannya sudah rusak dan memang tidak ada lagi kendaraannya tapi masih terdaftar atau ada juga kendaraan yang sudah dipreteli dan dicuri tapi masih terdaftar,” tambahnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung telah melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) kepada masyarakat, 1 April 2021 hingga 30 September 2021 lalu.

Dari program tersebut, Bapenda Provinsi Lampung mencatat mendapatkan pendapatan sekitar Rp 218 miliar. (Net)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PT. ASDP Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Way Lunik

10 Februari 2025 - 16:06 WIB

Unila Perkuat SPMI untuk Capai Akreditasi Unggul

10 Februari 2025 - 16:01 WIB

Bank Lampung Run 2025 Meriah

9 Februari 2025 - 09:09 WIB

Circle of Charity Berbagi Kasih di Panti Sosial Tresna Werdha Natar

7 Februari 2025 - 16:21 WIB

BI Gandeng Taring Lampung Kolaborasi Dorong UMKM dan Edukasi Ekonomi Masyarakat

7 Februari 2025 - 14:54 WIB

Trending di Berita Utama