Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita Utama · 14 Feb 2023 12:55 WIB · Waktu Baca

Fraksi PKS: Pajak Retribusi Daerah Jangan Sampai Bebani Rakyat


					Fraksi PKS: Pajak Retribusi Daerah Jangan Sampai Bebani Rakyat Perbesar

Bandarlampung – Pada agenda Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas 3 (tiga) Raperda Prakarsa Pemerintah Daerah Selasa (14/2/2023), khususnya yang terkait dengan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi PKS DPRD Lampung melalui juru bicaranya Zunianto meminta agar pengenaan pajak/retribusi daerah tidak berdampak negatif bagi perekonomi daerah, khususnya pada sisi mikro.

Sebab, menurut Zunianto, suka maupun tidak suka, semakin bervariasi jenis pajak/retribusi yang dikenakan kepada masyarakat dan semakin tinggi nominal yang dikeluarkan masyarakat, langsung atau tidak langsung berdampak kepada menurunnya daya beli masyarakat.

“Padahal pertumbuhan ekonomi juga dipengaruhi oleh konsumsi masyarakat,” kata Zunianto.

Wakil Ketua Fraksi PKS inipun menambahkan, bahwa terkait kewajiban masyarakat membayar berbagai macam pajak, penting pula sebagai pemangku kepentingan dan pengambil kebijakan, Pemda dan DPRD memperhatikan berbagai suara-suara masyarakat yang diekspresikan melalui pertanyaan-pertanyaan, baik saat reses atau curahan hati warung kopi dan media sosial.

“Ada yang mempertanyakan dengan bahasa: dimana uang pajak kami, sedangkan jalan masih rusak dan berlubang?. Begitu sering kita dengar dimasyarakat”, tambah Zunianto.

“Atau adapula masyarakat yang mempertanyakan, kami sudah bayar kewajiban pajak, tapi makin berkurang rasa aman kami. Begitulah ekspresi masyarakat kita,” ungkap Ketua PKS Pringsewu.

Diapun menjelaskan bahwa semua pihak memaklumi, pada satu sisi jika pembiayaan dan penganggaran bagi roda pembangunan daerah, porsi terbesarnya berasal dari pajak dan retribusi daerah. Namun pada sisi yang lain, bahwa pajak pada hakikatnya adalah pungutan yang menjadi pengurang penghasilan yang dikenakan oleh pemerintah daerah.

Sementara kini, masyarakat sedang menata kehidupan ekonomi selepas pandemi covid, mulai mereda, baik pada skala nasional maupun daerah (Provinsi Lampung).

“Sehingga bagaimana agar setiap kewajiban yang dibebankan kepada masyarakat, termasuk pajak dan retribusi daerah tidak sampai meningkat langkah kaki mereka, guna mendapatkan kehidupan yang layak,” pungkas Zunianto, Anggota DPRD Lampung yang mewakili Pringsewu, Pesawaran dan Metro.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPU Serahkan SK Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030 ke DPRD Lampung

10 Januari 2025 - 13:16 WIB

Warga Way Hui Tuntut Kepastian Hak atas Tanah Lapangan dan Makam yang Diklaim Perusahaan

10 Januari 2025 - 02:54 WIB

Pj Gubernur Apresiasi Kinerja BPKAD Provinsi Lampung

9 Januari 2025 - 14:13 WIB

Pj Gubernur Lampung Apresiasi Peran TDA dalam Meningkatkan UMKM

8 Januari 2025 - 17:25 WIB

Unila Gelar “Anugerah Be Strong Festival 2025” untuk Rayakan Budaya dan Nasionalisme

8 Januari 2025 - 01:26 WIB

Trending di Berita Utama