Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Uncategorized · 22 Feb 2023 12:15 WIB · Waktu Baca

Budhi Condrowati: Soal Pelarangan Ibadah Bertentangan Dengan Pancasila


					Budhi Condrowati: Soal Pelarangan Ibadah Bertentangan Dengan Pancasila Perbesar

Bandar Lampung – Kejadian aksi intoleran berupa pelarangan ibadah di Gereja Kristen KemH Daud (GKKD), pada Minggu tanggal 19 Februari 2023 di Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung. Budhi Condrowati dengan tegas mengatakan hal tersebut bertentangan dengan Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.

“Saya sangat prihatin, apa yang terjadi minggu kemarin terhadap teman – teman GKKD. Tentu, cara – cara itu tidak mencerminkan dasar negara kita, yaitu Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Apalagi hal itu dilakukan oleh aparat pemerintahan tingkat RT,” Kata Condrowati, Rabu (22/02/23)

Karena itu, pihaknya meminta kepada pihak terkait, untuk segera mencarikan solusi antar kedua belah pihak. Sehingga, apa yang terjadi kemarin tidak terulang kembali.

“Utamakan musyawarah, semua pihak harus turun tangan, libatkan semua pihak untuk menyelesaikan persoalan ini. Agar, tidak terulang lagi,” Tegasnya.

Ketua DPC PDIP Kabupaten Mesuji itu meminta kepada Pemerintah dan pemuka agama bergandeng tangan secara bersama – sama untuk melakukan pembinaan secara menyeluruh kepada RT dan sejenisnya, tentang pentingnya toleransi beragama dilingkungan sekitar.

“Jelas, jika hal-hal kecil ini terjadi dan menyebar. Sementara, pemerintah kota tidak tanggap merespon. Maka, akan berdampak buruk terhadap keamanan, kedamaian dalam hidup beragama dan berbangsa,. Dan bahkan, bisa saja terjadi keributan antar suku dan agama. Nah, ini jangan sampai terjadi,” Tegas Condrowati.

Karena, tambah Anggota Komisi V DPRD Lampung itu. Dalam beragama dan beribadah, menurut ajaran agama adalah hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi. Menghalangi orang lain beribadah merupakan pelanggaran terhadap HAM dan konstitusi. Sementara, persekusi terhadap kegiatan ibadah adalah perbuatan pidana.

“Setiap warga negara dilindungi haknya untuk beribadah menurut keyakinannya masing-masing oleh konstitusi. Nah, komunikasi dan musyawarah harus dikedepankan,” Tegas nya.

Untuk diketahui, sebelumnya, viral di media sosial video aksi pembubaran kegiatan ibadah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 pukul 09.30, di Kecamatan Raja Basa, Bandar Lampung.

Lokasi GKKD berada di Jl. Soekarno hatta Gang Anggrek RT.12 Kelurahan Rajabasa jaya Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung oleh pria berinisial W yang diketahui merupakan Ketua RT setempat. (*)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Maperca Perdana HMI UTB Lampung: Cetak Kader Berintegritas dan Agen Perubahan

16 Desember 2024 - 07:57 WIB

HMI Cabang Bandar Lampung Gelar Konfercab XLIII: Regenerasi Kepemimpinan dengan Semangat Demokrasi

15 Desember 2024 - 12:39 WIB

IAI Darul Fattah Lampung Usung Moto Moderat Bermartabat 

15 Desember 2024 - 12:29 WIB

1500 Pelajar Ikuti Komepetisi Piala Gubernur E – Sprots Lampung

15 Desember 2024 - 12:21 WIB

Bawaslu Lampung Raih Apresiasi Pencegahan Dan Pengawasan Partisipatif Teraktif

15 Desember 2024 - 12:10 WIB

Trending di Uncategorized