Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita Utama · 11 Feb 2023 12:39 WIB · Waktu Baca

Aprilliati Gelar Sosperda di Sepang Jaya


					Aprilliati Gelar Sosperda di Sepang Jaya Perbesar

Bandar Lampung – Memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak menjadi tugas serta peran penting pemerintah legislatif maupun eksekutif, dalam menjaga masyarakat di provinsi Lampung.

Untuk itu, DPRD Provinsi Lampung memprogramkan sosialisasi yang menyentuh pada masyarakat langsung, untuk dapat memberikan edukasi serta pemahaman yang meluas.

Aprilliati, SH.,MH yang merupakan salah satu anggota DPRD Provinsi Lampung dapil Kota Bandarlampung juga ikut melangsungkan sosialisasi peraturan daerah nomor 2 tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung.

“Rupanya tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin tinggi, saya selalu sampaikan kita masuk dalam kategori darurat, terbukti saat ini Provinsi Lampung khususnya kota Bandarlampung data sudah menunjukan hampir 100 per Januari 2023,” ujar Srikandi PDI Perjuangan.

Anggota komisi V DPRD Lampung ini juga mengatakan mungkin saja kasus tersebut dapat terus meningkat jika korban dari kekerasan tersebut berani untuk melaporkan.

“Mungkin saja masih banyak lagi, tapi kemauan, keberanian untuk melapor itu yang masih terbatas,”

“Dan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak tahun lalu itu mencapai tiga ratus ribu, dan angka permohonan dispensasi atau perkawinan dibawah umur mencapai seribu tujuh ratus di tahun 2022 kemarin, dan ini cukup tinggi sekali,” tambahnya.

Kegiatan sosialisasi yang dilangsungkan di Jalan Sultan Agung Gang M. Bangsawan RT 05 Lk I, Kel. Sepang Jaya, Kec. Labuhan Ratu, Bandar Lampung. Bersama dua narasumber Nelda Efrina, S.Pd yang merupakan Kabid PHPA Dinas PPPA Provinsi Lampung, juga Sely Fitriani, SH Direktur Eksekutif LAdA Damar Lampung.

Tiara salah satu ibu muda yang menjadi peserta sosialisasi peraturan daerah nomor 2 tahun 2021 berharap kegiatan ini terus dilakukan untuk dapat memberikan pemahaman serta edukasi langsung kepada masyarakat.

“Dengan adanya sosialisasi yang dilakukan Bu Aprilliati, menjadikan kami paham bahwa perlindungan hukum untuk perempuan dan anak ada di provinsi Lampung, saya berharap semoga kegiatan ini terus dilakukan supaya masyarakat luas dapat mengetahuinya,” tutupnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh aparat desa atau kelurahan, babinsa, bhabinkamtibmas, limas dan juga masyarakat sekitar.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubernur Lampung Terpilih Tinjau Program MBG di Kota Metro

13 Januari 2025 - 06:22 WIB

IWO Lampung Siap Dukung Pembangunan Provinsi

13 Januari 2025 - 06:11 WIB

KPU Serahkan SK Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030 ke DPRD Lampung

10 Januari 2025 - 13:16 WIB

Warga Way Hui Tuntut Kepastian Hak atas Tanah Lapangan dan Makam yang Diklaim Perusahaan

10 Januari 2025 - 02:54 WIB

Pj Gubernur Apresiasi Kinerja BPKAD Provinsi Lampung

9 Januari 2025 - 14:13 WIB

Trending di Berita Utama