Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Bandarlampung · 19 Jan 2023 09:45 WIB · Waktu Baca

Pengelolah Wahana Rumah Hantu Zombie Terkesan Tidak Profesional


					Pengelolah Wahana Rumah Hantu Zombie Terkesan Tidak Profesional Perbesar

Bandar Lampung – Memalukan. Itulah kata yang pantas untuk menggambarkan ketidak profesionalan pengelolah Wahana Rumah Hantu Zombie yang digelar di kawasan Bambu Kuning Square (BKS), Jalan Kota Raja, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung. Pasalnya, event yang sudah berlangsung selama 2 pekan lebih tersebut, ternyata baru menyetorkan surat izin ke pihak Kelurahan setempat. Hal ini terkesan, pengelolah Wahana Rumah Hantu Zombie yang diketahui sudah beberapa kali melakukan perhelatan di berbagai lokasi di Kota Bandar Lampung ini tidak profesional.

Berdasarkan pengakuan Lurah yang disampaikan oleh Sekertaris Kelurahan Gunung Sari, Uun Sesulihingwarno mengatakan, pihak Lurah, RT dan Bhabinkamtibmas sebelumnya sudah melakukan kunjungan dan juga teguran ke wahana rumah hantu zombie tersebut pada 17 Januari 2023. Dijelaskan, pihaknya sudah menanyakan terkait perizinan event tersebut, namun pengelolah wahana tersebut mengatakan bahwa perizinan sedang dalam proses. “Kemudian, pihak wahana rumah hantu, kemarin 18 Januari 2023 baru menyerahkan arsipnya untuk diketahui kelurahan. Berupa surat izin kepolisian dan surat izin satuan penanganan Covid-19 kota Bandar Lampung,” Jelas Uun Sesulihingwarno, 19 Januari 2023.

Namun, disisi lain Uun Sesulihingwarno juga mendukung penyelenggaraan wahana rumah hantu tersebut, karena memberdayakan 10 orang diwilayah sekitarnya. “Harapan saya selaku pihak kelurahan kepada seluruh pelaku usaha seharusnya melaporkan izin usaha terlebih dahulu kepada pihak kelurahan setempat jangan sampai terjadinya proses-proses hasil negatif ditinggalkan,” pungkasnya.

Awak media mencoba melakukan penulusuran ke lokasi wahana, pihak karyawan yang namanya tidak ingin diberitakan saat ditanya terkait pegawai 10 orang warga sekitar yang bekerja, ia menjelaskan tidak benar hanya saja 3 orang yang bekerja disini. Dia juga membeberkan bahwa kegiatan tersebut akan segera berakhir pada Bulan Febuari mendatang. “Wahana tersebut beroperasi pada 5 Januari 2023 dan akan berakhir pada 5 Februari, tentang surat izin saya tidak tahu,” Jelasnya.

Untuk diketahui, sebelum pelaksanaan kegiatan para pelaku usaha, seharusnya mengantongi 9 Poin Penting dalam Proses Pengajuan Izin Usaha, yaitu;
1. Membuat akta pendirian.
2. Pihak yang mengajukan perizinan.
3. Nomor Induk Berusaha (NIB).
4. Izin usaha.
5. Automatic approval.
6. Pemenuhan komitmen.
8. Memiliki izin lingkungan.
9. Mengantongi izin operasional dan komersial.

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Walikota Bandar Lampung Resmikan JPO Siger Milenial, Suguhkan Keindahan Kota dari Ketinggian

14 Februari 2025 - 08:32 WIB

Polisi Periksa Kelayakan Bus Penumpang di Bandar Lampung

11 Februari 2025 - 14:52 WIB

Muskercab NU Bandarlampung 2025, Wali Kota Harap Jadi Momentum Konsolidasi

2 Februari 2025 - 01:53 WIB

Nekat Jadi Pengedar Sabu, Nelayan di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

31 Januari 2025 - 01:22 WIB

Walikota Bandar Lampung Tinjau Lokasi Banjir, Siapkan Normalisasi Sungai dan Perbaikan Talud

30 Januari 2025 - 01:02 WIB

Trending di Bandarlampung