Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita Utama · 31 Jan 2023 09:15 WIB · Waktu Baca

Pemprov Lampung Ikuti Webinar Tahapan Pemilu Tahun 2024


					Pemprov Lampung Ikuti Webinar Tahapan Pemilu Tahun 2024 Perbesar

BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung mengikuti Webinar dengan tema “Menjaga Netralitas Penyelenggara Negara dalam Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024” secara daring, di Ruang Command Center Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Selasa (31/1/23).

Rapat diikuti oleh Kepala Badan Kesbangpol, Kadis Kominfotik, Karo Pemerintahan dan Otonomi Daerah.

Dirjen Politik & PUM Kemendagri Bahtiar menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya membentuk ekosistem pemilu yang sehat agar seluruh pihak yang terlibat dalam Pemilu 2024 merasa diperlakukan sama sesuai asas pemilu berlangsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Menurutnya, keadilan dalam pemilu hanya bisa ditegakkan bila seluruh penyelenggara negara yang terkait langsung maupun tidak langsung dalam tahapan pemilu 2024 menjalankan tugasnya sebagaimana yang telah diatur dalam konstitusi dan undang-undang.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 283 ayat 1, Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Larangan sebagaimana dimaksud meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Kemudian, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, segenap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Bentuk dukungan dapat berupa: ikut kampanye; menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; serta memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PT. ASDP Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Way Lunik

10 Februari 2025 - 16:06 WIB

Unila Perkuat SPMI untuk Capai Akreditasi Unggul

10 Februari 2025 - 16:01 WIB

Bank Lampung Run 2025 Meriah

9 Februari 2025 - 09:09 WIB

Circle of Charity Berbagi Kasih di Panti Sosial Tresna Werdha Natar

7 Februari 2025 - 16:21 WIB

BI Gandeng Taring Lampung Kolaborasi Dorong UMKM dan Edukasi Ekonomi Masyarakat

7 Februari 2025 - 14:54 WIB

Trending di Berita Utama