Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita Utama · 12 Jan 2023 06:58 WIB · Waktu Baca

Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Lingkungan Ponpes, Mikdar Ilyas Dorong Pelaku Dihukum Seumur Hidup


					Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Lingkungan Ponpes, Mikdar Ilyas Dorong Pelaku Dihukum Seumur Hidup Perbesar

Lampung – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di lingkungan pondok pesantren Kabupaten Tulangbawang Barat yang terungkap baru-baru ini, mendapat kecaman dari Sekretaris Komisi V DPRD Lampung Mikdar Ilyas.

Menurut politisi Partai Gerindra Lampung ini, pesantren yang seharusnya menjadi ruang aman dan transformasi pengetahuan ajaran agama dan moral bangsa, justru dikotori dengan perbuatan asusila.

“Ini (pelaku) harus ditindak tegas agar menimbulkan efek jera, dengan cara dihukum seberat-beratnya. Kalau bisa seumur hidup,” tegas Mikdar, Kamis (12/1).

Mikdar juga mendorong untuk adanya regulasi tegas yang dapat memberatkan pelaku pelecehan seksual, baik itu di lingkungan sekolah, pesantren ataupun lingkungan.

“Hukuman 1-2 tahun saja tidak cukup, harusnya seumur hidup atau minimal dikebiri agar pelaku benar-benar jera,” ucap politisi besutan Prabowo Subianto ini.

Kurikulum pendidikan moral dan agama di sekolah, menurutnya juga perlu ditingkatkan, agar dapat menciptakan generasi muda yang agamis, berkarakter dan tentunya jauh dari tindakan- tindakan yang melawan hukum, salah satunya asusila.

“Apalagi di zaman kemajuan teknologi seperti saat ini. Tidak hanya orang dewasa, anak-anak pun bisa mendapatkan situs-situs yang tidak patut dilihat atau lebih tepatnya pornografi,” jelasnya.

Tak hanya di Ponpes Tubaba, Mikdar juga menyoroti kasus Pelecehan Seksual di ponpes Lamsel maupun Lampung Utara. Selain itu, ia juga menyoroti kasus Pelecehan Seksual terhadap anak kandung maupun terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh anak di bawah umur juga.

Sebelumnya diketahui, Kasus asusila terhadap santriwati anak terjadi di pondok Pesantren Tulangbawang Barat. Pelaku pelecehan seksual tersebut berinisial AA (45) yang merupakan pimpinan ponpes itu sendiri.

Saat melakukan aksi bejat itu, pelaku AA memanggil ketiga korban dengan dalih minta dibuatkan secangkir teh. Lalu pelaku memaksa ketiga korban untuk masuk ke kamar.

Untuk meyakinkan korban, pelaku membujuk korban dengan dalih akan mendapatkan berkah jika mau disetubuhi.

Kasus itu terbongkar, setelah salah satu keluarga korban melaporkan perbuatan bejat AA ke Mapolres Tulangbawang Barat. Dari laporan itu, polisi menangkap AA. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Thomas Amirico Rotasi 57 Kepala Sekolah, Pengamat: Langkah Penyegaran yang Tepat

15 Februari 2025 - 10:05 WIB

Perkuat Tata Kelolah Pemerintahan, Diskominfotik Lampung Jalin Kerja Sama Dengan Kejaksaan Tinggi

14 Februari 2025 - 09:06 WIB

Unila Jadi Pusat Inovasi Pertanian dalam Kongres XIX dan Konfernas XX Perhepi

14 Februari 2025 - 08:59 WIB

Pj Gubernur Lampung Samsudin Pamit Jelang Akhir Masa Tugas

14 Februari 2025 - 07:44 WIB

IWO Lampung Apresiasi Gebrakan Berani Kadisdikbud, Bebaskan Ijazah Siswa dan Buka Posko di 15 Kabupaten/Kota

14 Februari 2025 - 05:18 WIB

Trending di Berita Utama