Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Uncategorized · 10 Nov 2022 17:04 WIB · Waktu Baca

Sosper, Mingrum Gumay: Dilarang Kenalan dengan Narkoba


					Sosper, Mingrum Gumay: Dilarang Kenalan dengan Narkoba Perbesar

LAMPUNG TENGAH- Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No. 1 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya yang di gelar di SMK 1 Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Jumat (26 /08).

Mingrum Gumay mengatakan semua leading sector hingga hari ini tidak henti-hentinya melakukan himbauan mengenai pencegahan dan sosialisasi bahayanya penggunaan Narkotika, ini menjadi permasalahan kita bersama yang mana penggunanya sebagian besar generasi penerus bangsa.

”Berdasarkan hasil penelitian Badan Nakotika Nasional (BNN) ada sekitar 5 juta jiwa yang menggunakan narkoba. Jenis narkoba yang dikonsumsi pecandu di negara kita adalah sabu, ekstasi, ganja, kokain, dan lain-lain. Dan tingkat penggunanya lebih di dominasi anak muda, ini yang perlu kita gotong royong, mulai dari rumah hingga sekolah untuk mengambil peran aktif dalam pencegahan dan deteksi dini akan hal tersebut” ujar Mingrum.

Ia juga mengungkapkan pendapatan negara ini tergerus secara cuma-cuma hanya untuk memberikan layanan baik fasilitas, bantuan rehabilitasi dan lainnya bagi para pengguna Narkotika.

”Kalau pengguna narkotika ini turun, serta penanganan kasusnya semakin sedikit, maka alokasi ini bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan lainnya, contohnya membangun infrastruktur sektor pendidikan maupun memberikan subsidi berupa beasiswa, kan jauh lebih bermanfaat” imbuhnya.

Potret Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay S.H., M.H menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No. 1 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya yang di gelar di SMK 1 Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Ia juga meminta kepada para pelajar untuk tidak boleh mengenal Narkotika dalam kondisi yang tidak stabil yakni belum dapat melakukan control diri sepenuhnya serta memahami akan bahaya jika ikut terlibat dan mengkonsumsi Narkotika.

”Kenal saja tidak boleh apalagi digunakan, masa depan kalian akan hilang seketika jika ikut terlibat mengkonsumsi Narkotika” tutupnya. (*).

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bunda Literasi Lampung Luncurkan Buku ‘Terjebak di Puncak’

11 Februari 2025 - 01:09 WIB

Operasi Keselamatan Krakatau 2025 Dimulai

10 Februari 2025 - 02:59 WIB

Membangun Pemimpin Unggul, UML Gelar Pelatihan LMT Muhammadiyah se-Lampung

7 Februari 2025 - 03:14 WIB

Juru Parkir dan Rekannya Curi Motor Pakai Kunci Duplikat, Ditangkap Polisi

7 Februari 2025 - 03:00 WIB

Kisah Sukses Alumni Unila di Dunia Sepatu Roda

19 Januari 2025 - 16:35 WIB

Trending di Uncategorized