LAMPUNG – DPRD Lampung menyatakan RSUDAM selama 60 hari lebih sudah mencicil sebesar Rp300 juta dari anggaran Rp2,9 miliar yang menjadi temuan BPK RI dalam Laporan Keuangan Pemprov Lampung Tahun 2021.
“Laporan Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) eksekutif bahwa ternyata per kemarin sudah mencicil sebesar Rp300 juta lebih,” kata Wakil Ketua DPRD Lampung Elly Wahyuni, Selasa (19/7).
![](https://demo.pojoksoft.com/kibaran/wp-content/uploads/2024/01/design4223.jpg)
Lalu untuk sisa anggaran yang belum dikembalikan, pihak RSUDAM diberikan waktu tambahan sampai dengan hutang tersebut lunas.
“Sesuai dengan aturan yang ada bisa ditambah waktunya yang tadinya 60 hari jadi 90 hari atau 3 bulan dan kalau masih saja tidak bisa mengembalikan dalam jangka waktu itu maka nanti ditambah lagi yang tadinya 3 bulan jadi 120 hari,”kata Elly.
Dia menyebutkan pihak RSUDAM diberikan keringanan waktu yang panjang supaya bisa mengembalikan seluruh anggaran yang menjadi temuan BPK RI tersebut.
“Yang penting mereka ada niat baik untuk mencicil itu. Lalu ketika mereka sudah sepenuhnya mengembalikan ke kas daerah maka langsung Tim Ganti Rugi Pemprov Lampung membuat surat ke BPK sebagai bukti tindak lanjut mereka terhadap temuan BPK RI,”ucap dia.
Sebelumnya, temuan BPK RI sebesar Rp2,9 miliar tersebut karena kegiatan konstruksi gedung perawatan bedah terpadu dan pembangunan gedung perawatan neurologi RSUDAM dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp 2,92 miliar dan kurang volume sebesar sebesar Rp 73,38 juta. (*)
Tinggalkan Balasan