Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Bandarlampung · 2 Sep 2022 02:12 WIB · Waktu Baca

Team Speed Satlantas Polresta Bandar Lampung Amankan Pengendara diduga Pengedar Sabu


					Team Speed Satlantas Polresta Bandar Lampung Amankan Pengendara diduga Pengedar Sabu Perbesar

Bandar Lampung – Dua orang berinisial AG berusia (21) dan AG (27) diduga pengedar narkoba di amankan Satuan Speed Satlantas Polresta Bandar Lampung saat menggelar patroli jalan raya, Kamis, 1 September 2022.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K.,M.M., melalui Kasat Lantas AKP. M. Rochmawan menerangkan, penangkapan dua orang pria asal Punduh pidada Padang Cermin Kabupaten Lampung Selatan berawal saat personil Team speed melaksanakan patroli di jalan Soekarno Hatta tepatnya didekat Lampu Merah Campang (Cucian Andri) Sukabumi.

Aipda Hendriadi melihat ada kendaraan sepeda motor yang di curigai dan berputar arah, segera personil memberhentikannya namun motor tersebut menghindar sampai motor tersebut terjatuh. “lalu pria yang di bonceng pura-pura kesakitan dan berjalan menjauh namun sambil membuang sesuatu, melihat hal tersebut petugas segera meminta bantuan Aipda Heru dan mengaman dua orang pria tersebut sambil berjalan mendekati bungkusan yang dibuang oleh salah seorang tadi.” Ujarnya.

Saat dilakukan penangkapan dan menjalani pemeriksaan di tempat pelaku mengakui bahwa barang yg dibuang tersebut miliknya dan merupakan narkotika jenis sabu miliknya. hingga akhirnya pelaku dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat anrkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, S.I.K. membenarkan telah menerima 2 orang pria yang diamankan oleh Personil Sat Lantas Polresta Bandar Lampung dan saat dilakukan pemeriksaan awal barang yang diduga sabu tersebut beratnya lebih kurang 20 gram. Kini akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut termasuk dari mana barang tersebut dan akan digunakan untuk apa. Dari Kedua pria tersebut diamanakan 1 unit sepeda motor dan Handpone serta 1 plastik klip berisi diduga sabu-sabu.

“Untuk Sementara Kedua pria tersebut akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp 10 miliar,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

IWO Lampung Minta Masyarakat Tak Salahkan Walikota Soal Banjir di Bandar Lampung

20 Januari 2025 - 08:04 WIB

Stop Saling Menyalahkan, Mari Bahu-membahu Atasi Banjir di Bandar Lampung

20 Januari 2025 - 07:27 WIB

SaburaiTV Group Lakukan Restrukturisasi Pimpinan dan Perluas Jangkauan Digital di Tahun 2025

11 Januari 2025 - 16:46 WIB

Peduli Sesama, LSM Gepak Lampung Salurkan Sembako dan Nasi Kotak

2 November 2024 - 09:41 WIB

160 Polisi Amankan Kampanye Hari Pertama Pilwakot Bandar Lampung

25 September 2024 - 13:43 WIB

Trending di Bandarlampung