Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Uncategorized · 26 Sep 2022 03:35 WIB · Waktu Baca

Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang 2022, Chusnunia Ajak Wujudkan Percepatan Transformasi Digital dalam Pelayanan Publik


					Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang 2022, Chusnunia Ajak Wujudkan Percepatan Transformasi Digital dalam Pelayanan Publik Perbesar

BANDARLAMPUNG —– Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) mengajak jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung mewujudkan percepatan transformasi digital dalam sistem pelayanan publik.
Transformasi digital itu terutama terhadap persoalan tanah sehingga memberikan layanan yang transparan, murah, cepat, efektif,dan efisien kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan Wagub saat menjadi pembina Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Tahun 2022 “Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Cepat, Berkualitas dan Tangguh” di Lapangan Upacara Kanwil BPN Provinsi Lampung, Senin (26/9/2022).

“Semoga dengan momentum peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional kali ini kita wujudkan pelayanan yang terbaik bagi kepentingan Bangsa dan Negara tercinta serta apa yang kita lakukan dapat memberikan manfaat dan nilai tambah untuk banyak orang,” ujar Wagub membaca sambutan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.

Nunik mengatakan arahan Menteri ATR/BPN bersama-sama untuk melaksanakan percepatan pendaftaran tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Dengan program PTSL kita mendapat loncatan yang sangat signifikan dalam kurun waktu lima tahun. Saya mengingatkan pentingnya mengejar target PTSL namun yang tidak kalah pentingnya adalah menjaga kualitas produk yang dihasilkan sehingga tidak menimbulkan residu dan masalah di kemudian hari,” katanya.

Dalam rangka percepatan PTSL, kata Nunik, Menteri ATR/BPN mengajak Gubernur dan Bupati/Walikota untuk menyukseskan program ini dengan membantu masyarakat yang kurang mampu melalui penyediaan anggaran Pra-PTSL.

Kemudian, membantu meringankan beban masyarakat dengan pengurangan atau bahkan penghapusan BPHTB sehingga target tahun 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar dapat dicapai.

Karena menurutnya masih banyak dijumpai kendala sertipikat tidak terbit karena masyarakat tidak mampu membayar BPHTB.

“Menteri ATR/BPN mengapresiasi Bupati dan Walikota yang telah membebaskan BPHTB kepada masyarakat yang mengikuti program PTSL. Saya berharap hal ini akan di ikuti oleh Bupati dan Walikota lainnya karena hal ini sangat membantu masyarakat yang kurang mampu dan tentunya mempercepat pelaksanaan program PTSL,” ujarnya.

Nunik menjelaskan arahan Menteri ATR/BPN selanjutnya yaitu menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan dengan reforma agraria serta pemberantasan mafia tanah.

Menurutnya, dalam memberantas mafia tanah harus bersinergi dengan empat pilar antara lain Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum dan Badan Peradilan.

“Oleh karena itu, mari kita bersama-sama memberantas mafia tanah sampai tidak ada lagi mafia tanah di bumi Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, Nunik menyebutkan Menteri ATR/BPN juga meminta untuk bersama-sama mendukung percepatan pembangunan IKN.

“Untuk mendukung percepatan pembangunan IKN harus bersinergi dengan stakeholder terkait, Badan Otorita dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” katanya.

Pada kesempatan itu, Nunik mengatakan Menteri ATR/BPN mengimbau kepada kajaran Kementerian ATR/BPN untuk dapat memanfaatkan tanah yang habis masa berlakunya, tanah-tanah yang tidak termanfaatkan untuk mendukung eksistensi dari Bank Tanah.

Bank Tanah sendiri sebagai lembaga yang berfungsi menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan Reforma Agraria, serta mendorong investasi karena dapat dengan cepat menyediakan tanah.(Adpim)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Maperca Perdana HMI UTB Lampung: Cetak Kader Berintegritas dan Agen Perubahan

16 Desember 2024 - 07:57 WIB

HMI Cabang Bandar Lampung Gelar Konfercab XLIII: Regenerasi Kepemimpinan dengan Semangat Demokrasi

15 Desember 2024 - 12:39 WIB

IAI Darul Fattah Lampung Usung Moto Moderat Bermartabat 

15 Desember 2024 - 12:29 WIB

1500 Pelajar Ikuti Komepetisi Piala Gubernur E – Sprots Lampung

15 Desember 2024 - 12:21 WIB

Bawaslu Lampung Raih Apresiasi Pencegahan Dan Pengawasan Partisipatif Teraktif

15 Desember 2024 - 12:10 WIB

Trending di Uncategorized