Lampung – Tajam kebawah tumpul keatas. Begitulah kalimat yang pantas untuk menggambarkan bentuk keadilan hukum yang selama ini diterima Hamdan (38) Eks. Pekerja PT. Ciomas Adisatwa, Desa Talang Baru Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Hal tersebut dirasakan warga Dusun Rejo Mulyo, RT/RW. 002/005. Desa Kotadalam, Kecamatan Sidomulyo Lamsel ini, ketika dirinya gagal saat hendak bertemu Tim Pengawas (Timwas) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, pada Kamis (1/9/2022) lalu. Tujuan Hamdan datang ke-kantor Operasi Perangkat Daerah (OPD) yang beralamat di Jl. Gatot Subroto No. 28 Tanjung Karang, Kecamatan Kedamaian Kota Bandar Lampung itu ingin mempertanyakan kejelasan atau tindak lanjut atas surat pengaduan yang ia layangkan sejak Senin 24 Januari 2022 lalu.
Namun sayangnya, jangankan mendapat jawaban keadilan atas surat laporan tersebut, bahkan tak satupun Timwasnaker Provinsi Lampung berada dikantor itu. “Para tim pengawas lagi pada keluar mas, kapan mereka balik lagi ke-kantor saya kurang paham,” kata salah satu pegawai Disnaker Provinsi Lampung ketika ditemui diruangan Kabid Pengawasan Disnaker setempat.
Menerima penjelasan tersebut, Hamdan langsung bergegas menuju ruangan Kadisnaker Provinsi Lampung, sayangnya lagi-lagi keinginan Hamdan untuk mengetahui proses laporannya itu tidak membuahkan hasil.
“Perintah pak Kadis agar hari senin (5/9/2022) datang lagi kesini, karena para tim pengawas yang menangani laporan tersebut sedang ada tugas luar,” ujar Rudi selaku ajudan Kadisnaker Provinsi Lampung.
Kepada wartawan Hamdan menceritakan, bahwa surat pengaduan tersebut merupakan tentang adanya dugaan pelanggaran pidana dibidang ketenaga kerjaan yang dilakukan PT. Ciomas Adisatwa terhadap dirinya.
Menurutnya, pengaduan dugaan pelanggaran pidana tersebut selain telah ia laporkan ke-kantor Disnaker Provinsi Lampung, hal ini juga telah ia sampaikan ke-kantor Komisi V (Lima) DPRD Provinsi Lampung, pada 12 juli 2022 lalu.
Harapannya melapor kepada wakil rakyat itu yakni meminta bantuan agar Anggota Komisi V (Lima) DPRD Provinsi Lampung dapat mengambil langkah tegas, terkait lambatnya kinerja Timwasnaker Provinsi Lampung, dalam menangani dugaan kasus PT. Ciomas Adisatwa, tersebut.
Kendati demikian, permohonan bantuan yang disampaikan Hamdan secara tertulis kepada anggota dewan itu, hingga saat ini belum ditindaklanjuti. “Saya bingung mas dengan pemberlakukan hukum dinegeri ini, apakah hanya orang kaya saja yang mendapatkan keadilan, sementara orang miskin seperti saya tidak memiliki hak tentang keadilan,” keluh Hamdan dengan nada kecewa. (Zul)
Tinggalkan Balasan