Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Uncategorized · 13 Sep 2022 18:07 WIB · Waktu Baca

Pemprov Lampung dan Komisi Yudisial Gelar Kegiatan Edukasi Publik, Gubernur : Perlu Adanya Sosialisasi Hukum di Wilayah Pedesaan yang Tidak Memiliki Akses Informasi


					Pemprov Lampung dan Komisi Yudisial Gelar Kegiatan Edukasi Publik, Gubernur : Perlu Adanya Sosialisasi Hukum di Wilayah Pedesaan yang Tidak Memiliki Akses Informasi Perbesar

BANDARLAMPUNG—Pemerintah Provinsi Lampung bersama Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia menggelar kegiatan Edukasi Publik dengan tema “Peran Serta Komisi Yudisial dan Pemerintah Daerah Dalam Mewujudkan Peradilan Bersih”, di Gedung Pusiban, Kamis (25/08/2022).

Kegiatan dibuka oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, dengan pembicara Anggota Komisioner Komisi Yudisial RI, Prof. Amzulian Rifai, Tenaga Ahli Komisi Yudisial Toto Winarto S.H, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang Syamsul Arief, S.H., M.H, dan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto.

Selain itu kegiatan juga dihadiri oleh Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Komisi Yudisial Jumain, SE., dan diikuti oleh 85 orang dari seluruh kepala OPD dan pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, serta Guru SMA dan SMK pengasuh mata pelajaran PPKn di Bandar Lampung.

Gubernur Arinal Djunaidi dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung menyambut baik atas dilaksanakannya kegiatan Edukasi Publik bersama Komisi Yudisial sebagai wahana untuk menambah wawasan pengetahuan mengenai peran serta Komisi Yudisial dan Pemerintah Provinsi Lampung dalam mewujudkan peradilan yang bersih.

Menurut Gubernur, memaknai pembangunan hukum tidak hanya sekedar identik dengan kegiatan pembuatan hukum atau pembentukan peraturan perundang-undangan, dan penegakkan hukum terhadap penyelenggaraan hukum.

“Pembangunan hukum harus dimaknai sebagai satu-kesatuan sistem yang utuh, mulai dari pembuatan hukum, penerapan hukum, pelaksanaan hukum, penegakan hukum, pendidikan hukum, informasi serta perlindungan hukum, demi terwujudnya kepastian keadilan dan kemanfaatan hukum, untuk tercapainya keberhasilan dalam pelaksanaan pembangunan membutuhkan dukungan dan kerjasama dari seluruh elemen kekuasaan negara, termasuk pemerintah daerah, dan masyarakat serta akademisi,” papar Gubernur.

Gubernur juga mengatakan bahwa perlu adanya sosialisasi hukum di daerah-daerah, terutama wilayah pedesaan yang mungkin tidak memiliki akses informasi terkait permasalahan hukum melalui pendidikan dan penyuluhan.

“Semoga pemikiran dan masukan ini manjadi masukan dan kebijakan dari pihak-pihak terkait dengan harapan kita dapat menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang juga ada didesa,” ucap Gubernur.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisioner Komisi Yudisial RI, Prof. Amzulian Rifai, mengatakan bahwa yang dikatakan oleh Pak Gubernur sebagai hal yang menarik untuk ditindak lanjuti.

“Adanya perbedaan informasi dan edukasi antara perkotaan dan pedesaan yang dikatakan oleh pak Gubernur ini adalah suatu hal yang sangat menarik, saya tersentuh dan akan kami jadikan sebagai perhatian,” ucap Amzulian.

Amzulian Rifai mengatakan bahwa dalam rangka membangun trust publik atau keparcayaan masyarakat terhadap hakim dan pengadilan maka diperlukan kesadaran akan pentingnya penegakkan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat

“Dengan memiliki kesadaran hukum tersebut maka menjadi sebuah keniscayaan yang dapat membangun kembali kepercayaan publik kepada hakim dan pengadilan,” ucapnya.

Meningkatnya kesadaran akan hukum dapat meningkatkan masyarakat yang madani dan stabil, masyarakat yang dewasa dalam hukum akan membuat hukum di Indonesia menjadi lebih berwibawa, memberikan kepastian hukum serta memberikan rasa keadilan terhadap masyarakat.

“Komisi Yudisial telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga kehormatan martabat hakim dengan senantiasa menjaga keseimbangan antara fungsi, menjaga martabat, kehormatan, dan perilaku hakim,” ucap Amzulian

“Melalui edukasi publik Peran Serta Komisi Yudisial dan Pemerintah Daerah Dalam Mewujudkan Peradilan Bersih, semoga dapat menjadi pembelajaran untuk kepastian hukum dan penegakan hukum yang berkeadlian bagi masyarakat,” tutupnya.

Sementara itu Kepala Biro Hukum Provinsi Lampung Puadi Jailani, dalam laporannya mengatakan bahwa dengan adanya kegiatan ini, dapat memberikan edukasi umum kepada OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung tentang sistem peradilan di Indonesia dan terhadap pemberian proses hukum yang baik, yaitu dengan memahami tata cara prosedur dalam pengadilan sehingga tumbuh kesadaran hukum. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pj Gubernur Samsudin Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2024-2029

2 September 2024 - 15:16 WIB

Ribuan Simpatisan Ikut Deklarasi dan Hantarkan Pasangan Mirza – Jihan Daftar ke KPU Lampung

29 Agustus 2024 - 14:47 WIB

Ketua DPP SP3 Sebut Kakon Tampang Tua Diduga Palsukan Dokumen Laporan Pertanggungjawaban 

22 Agustus 2024 - 15:11 WIB

Sebanyak 45 Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Resmi Dilantik

19 Agustus 2024 - 13:59 WIB

Pj  Gubernur Samsudin Canangkan 7 Tiyuh sebagai Kampung Pancasila 

7 Agustus 2024 - 04:00 WIB

Trending di Uncategorized