Bandar Lampung, Atrium.id — Secara tegas Komisi V DPRD Lampung, meminta kepada pemerintah provinsi untuk menganggarkan di APBD-Perubahan 2022, bagi lembaga – lembaga non muslim yang ada di Provinsi Sai Bumi Ruwa Jurai.
Organisasi dan lembaga yang ada di Provinsi Lampung yaitu, pertama. Hindu, (PHDI,WHDI ,Peradah,Prajaniti). Kedua, Katolik (Pemuda Katolik dan Wanita Katolik dan PGI). Ketiga, Budha, Permabudhi(Persatuan Umat Budha Indonesia)MBI Majelis Budhayana Indonesia dan Generasi Budha Budhis. Dan keempat, Kristen diantaranya Persekutuan Gereja Wilayah Lampung.
“Saya minta Pemprov dalam hal ini Bidang Kesra, untuk menganggarkan di perubahan 2022, untuk lembaga – lembaga keagamaan non muslim,” kata Anggota Komisi V DPRD Lampung, Budhi Condrowati, saat rapat dengar pendapat. Senin (11/07/2022).
Menurutnya, upaya yang dilakukan merupakan wujud keperdulian dari lembaga pemerintah dalam hal ini legislatif, agar tidak ada pembeda antar organisasi dan lembaga – lembaga yang ada di Provinsi Lampung.
“Ini penting, karena lembaga dan orgaisasi non muslim kita banyak. Jadi, kita mencegah kecemburuan antar lembaga, dan pemertaan bagi semuanya. Dan yang terpenting, upaya ini wujud pengamalan nilai – nilai Pancasila, dan Bhineka Tunggal Ika,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan