Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Uncategorized · 14 Sep 2022 13:50 WIB · Waktu Baca

Kasus Tiga Wartawan di Bandar Lampung Berakhir Damai


					Kasus Tiga Wartawan di Bandar Lampung Berakhir Damai Perbesar

 

Bandar Lampung – Setelah 26 hari diproses terkait kasus dugaan pemerasan, tiga wartawan JN, GN dan AM akhirnya menempuh jalan damai dengan pelapor MT melalui mekanisme keadilan Restoratif (RJ).

Prosesi keadilan Restoratif dihadiri kedua belah pihak terlapor dan pelapor, tiga terlapor didampingi pengacara dari Kantor Hukum Rozali Umar dan Rekan, yakni Rozali Umar, Ebrick, Jauhari, Gindha Anshori dan Icen Amsterli.

Sementara dari pihak Pelapor MT hadir langsung dengan didampingi oleh pihak keluarga Agus Setiawan dan M Yunus.

Proses Keadilan Restoratif dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra diawasi oleh Kabag Wasidik Dirreskrimum Polda Lampung, AKBP Khairul Hutapea.

Turut mendampingi Kanit Tipiter Polresta Bandar Lampung, Iptu Rahmat Suryanto dan Kaur Bin Ops Iptu Sunarto.

Alhasil dari gelaran Keadilan Restoratif kedua belah pihak sepakat menempuh jalur kekeluargaan dengan perdamaian di hadapan petugas kepolisian di Rupatama satuan reskrim polresta Bandar Lampung, Rabu (14/09/2022).

Selaku kuasa hukum tiga terlapor, Rozali Umar dan rekan mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada pihak kepolisian baik Polda Lampung maupun Polresta Bandar Lampung.

“Kami kuasa hukum mengapresiasi atas disetujuinya keadilan Restorarif, dengan terlaksananya RJ ini, maka sudah tidak ada permasalahan hukum lagi antara pelapor dan terlapor yang sudah selesai dikepolisian, ” kata Rozali Umar didampingi empat pengacara lain yakni Jauhari, Gindha, Ebrick dan Icen, Rabu sore (14/09/2022).

Dalam prosesi Keadlial Restoratif (RJ), kedua belah pihak terlihat sangat akrab, baik cara kekeluargaan maupun komunikasi aktif dihadapan keluarga pendamping dan pihak kepolisian.

Pelaksanaan RJ ini juga memang harus dijalani dan telah sesuai perpol (peraturan polri) no 8 tahun 2021, yang mengatur tentang penanganan tindak pidana bedasarkan keadilan Restoratif.

“Jadi dengan tuntasnya mekanisme RJ, pengacara senior Peradi ini menegaskan bahwa antara belah pihak dinyatakan tuntas dan selesai dengan cara kekeluargaan. Jadi sudah tuntas dan selesai, kedua belah pihak berdamai dan telah melewati proses keadilan restorarif (RJ) , Kami berharap dan menghimbau semua pihak menghormati hasil ini. Sehingga tidak ada lagi permasalahan dikemudian hari,” demikian Rozali Umar. (RED)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kadis PMDT Lampung Dr Zaidirina Buka Rapat Konsolidasi Program P3PD

10 September 2024 - 12:53 WIB

Pj Gubernur Samsudin Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2024-2029

2 September 2024 - 15:16 WIB

Ribuan Simpatisan Ikut Deklarasi dan Hantarkan Pasangan Mirza – Jihan Daftar ke KPU Lampung

29 Agustus 2024 - 14:47 WIB

Ketua DPP SP3 Sebut Kakon Tampang Tua Diduga Palsukan Dokumen Laporan Pertanggungjawaban 

22 Agustus 2024 - 15:11 WIB

Sebanyak 45 Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Resmi Dilantik

19 Agustus 2024 - 13:59 WIB

Trending di Uncategorized