Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Uncategorized · 6 Sep 2022 17:43 WIB · Waktu Baca

Hanifah Minta Masyarakat Padang Cermin Budayakan Rembug Desa Atasi Persoalan dilingkungan Sekitar


					Hanifah Minta Masyarakat Padang Cermin Budayakan Rembug Desa Atasi Persoalan dilingkungan Sekitar Perbesar

Pesawaran, Atrium.id — Giat rutin anggota DPRD Lampung setiap bulan menyapa dan bersilaturahmi bersama masyarakat, yang dikemas melalui Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung, di masing – masing Dapil yang merupakan wilayah kerjanya terus dilakukan. Salah satunya, Hanifah yang merupakan anggota Komisi II DPRD Lampung asal Partai Kebangkitan Bangsa.

Disela kegiatan, Hanifah meminta kepada masyarakat Kabupaten Pesawaran untuk selalu mengedapankan Rembug Desa dalam mengatasi sejumlah permasalahn di lingkungan sekitar. Hal tersebut, sangat penting guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusip dalam bermasayarakat dan berbangsa.

“Alhamdulillah, sekarang saya berada di tengah – tengah masyarakat. Tentu ini suatu kehormatan bisa bertatap muka, dalam rangka mempererat silaturahmi. Dan juga saya minta sosialisasi ini, diharapakan mampu menciptakan masyarakat yang aman dan menjunjung tinggai, musyarwarah dan rembug desa dalam menghadapi persoalan di lingkungannya,” kata Ketua Fraksi PKB DPRD Lampung, Hanifah saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung, nomor 1 tahun 2016, tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung. Dihadapan masyarakat Desa Trimulyo, Kecamatan Padang Cermin, Pesawaran. Jumat (22/07/2022).

Selain itu, Hanifah juga mengaku bahwa penekanan yang diutarakan merupakan upaya dari lembaga legislatif untuk meminimalisir gesekan antar masyarakat, dalam menyikapi berbagai persoalan.

“Banyak terjadi, hanya karena persoalan sepele berakhir dengan di kepolisian. Padahal, ada langkah awal dan tepat yang harus dilakukan, sebelum ke ranah hukum. Yaitu, lewat Rembug Pekon atau Desa. Ini penting,” tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cawagub dr. Jihan Nurlela Ajak Seluruh Tim Relawan Pemenangan Kedepankan Kampanye Damai

6 Oktober 2024 - 11:45 WIB

Kadis PMDT Lampung Dr Zaidirina Buka Rapat Konsolidasi Program P3PD

10 September 2024 - 12:53 WIB

Pj Gubernur Samsudin Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2024-2029

2 September 2024 - 15:16 WIB

Ribuan Simpatisan Ikut Deklarasi dan Hantarkan Pasangan Mirza – Jihan Daftar ke KPU Lampung

29 Agustus 2024 - 14:47 WIB

Ketua DPP SP3 Sebut Kakon Tampang Tua Diduga Palsukan Dokumen Laporan Pertanggungjawaban 

22 Agustus 2024 - 15:11 WIB

Trending di Uncategorized