Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Uncategorized · 13 Sep 2022 17:44 WIB · Waktu Baca

Dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemprov Lampung Menggelar Pelatihan Kepemimpinan Pengawas


					Dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemprov Lampung Menggelar Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Perbesar

Bandar Lampung–Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, membuka Pelatihan Kepemimpinan Pengawas angkatan 1 & 2 di lingkungan pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota se-Provinsi Lampung Tahun 2022 di Gedung Pusiban, Kamis (18/08/2022).

Kepala BPSDM Provinsi Lampung, Yurnalis dalam laporannnya menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan pelatihan yakni untuk mengembangkan kompetensi manajer pejabat pengawas dalam rangka memenuhi standar kompetensi jabatan di Instansi masing-masing.

Kegiatan diikuti oleh 47 peserta dari Provinsi, 17 peserta dari Tulang Bawang, 7 peserta dari Pesisir Barat, 5 peserta dari Pesawaran serta 4 Peserta dari Tulang Bawang Barat. Kegiatan akan berlangsung dari tanggal 18 Agustus 2022 hingga 26 November 2022.

Dalam sambutan Gubernur Lampung yang disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto ,mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Berdasarkan undang-undang ASN, kata Sekdaprov Fahrizal Darminto, pegawai ASN itu berfungsi untuk pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat pemersatu bangsa.

“ASN juga bertugas untuk membantu melaksanakan tujuan dari terbentuknya Pemerintahan Indonesia yang tertera pada Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, ” ujarnya.

Diakhir, Fahrizal Darminto juga mengingatkan, ASN itu diatur oleh Undang-undang, punya fungsi, punya regulasi dan itu dilakukan untuk bisa membangun di Kabupaten/Kota atau Provinsi dan itu semua untuk membangun Republik Indonesia.” Pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf, Kepala BPSDM Provinsi Lampung Yurnalis, Plt. Kepala BKD Provinsi Lampung Meiry Harika Sari. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

36 Polisi dan 2 Masyarakat Terima Penghargaan dari Kapolresta Bandar Lampung

13 Februari 2025 - 14:57 WIB

Pj Gubernur Lampung Sambut Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI

13 Februari 2025 - 14:48 WIB

Pj Penasihat DWP Provinsi Lampung Buka Rakor, Sampaikan Apresiasi dan Permohonan Pamit

13 Februari 2025 - 14:44 WIB

Pelaku Penikaman di SPBU Raja Basa Bandar Lampung Serahkan Diri Ke Polisi

12 Februari 2025 - 14:54 WIB

Pemprov Lampung Dorong Aksi Komunitas untuk Iklim, Targetkan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca

12 Februari 2025 - 14:38 WIB

Trending di Uncategorized