Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita Utama · 11 Agu 2022 06:06 WIB · Waktu Baca

Satgas PMK BNPB Dorong Lampung Menjadi Provinsi ke-7 yang Nihil Kasus PMK


					Satgas PMK BNPB Dorong Lampung Menjadi Provinsi ke-7 yang Nihil Kasus PMK Perbesar

Lampung –  Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) Badan Nasional Penangulangan Bencana (BNPB) mendorong Provinsi Lampung menjadi Provinsi ke-7 yang nihil penambahan kasus PMK pada ternak.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) Letjen TNI Suharyanto, menyampaikan hal tersebut dalam rapat koordinasi penanganan PMK dengan Pemprov Lampung di Mahan Agung, Rabu (10/8/2022) malam.

Letjen TNI Suharyanto melanjutkan Di Lampung ini sangat penting sekali penanganan PMK yang cepat selain sebagai lumbung ternak, saat ini Lampung di urutan 12 daerah dengan kasus di bawah 300 ekor.

Dengan jumlah kasus ternak yang masih sakit akibat PMK sebanyak 209 ekor di empat kabupaten, langkah penanganan yang cepat harus dilakukan untuk mencapai daerah dengan nihil kasus.

“Saat ini ada enam provinsi yang sudah melaporkan nihil penambahan kasus, jadi langkah cepatnya bila ada yang sakit dalam kondisi parah dari pada mati lebih baik dipotong bersyarat,” katanya.

Menurut dia, pemotongan bersyarat tersebut dilakukan untuk mencegah adanya persebaran penularan yang saat ini mulai melandai.

“Yang sakit di Lampung 209 ekor, potong bersyarat 76 ekor, dan 32 ekor mati. Pemotongan bersyarat bagi ternak yang sakit cukup parah ini mencegah juga kerugian bagi peternak terutama peternak kecil,” kata dia.

Dia menjelaskan pemotongan bersyarat tersebut nantinya akan diberi biaya ganti rugi kepada pemilik ternak dengan nominal Rp10 juta bagi sapi dan kerbau, Rp1,5 juta untuk kambing dan domba, serta Rp2 juta untuk babi tanpa melihat ukuran dan jenis ternak.

“Bagi 76 ekor yang sudah dipotong bersyarat di Lampung segera didata untuk ganti rugi. Dengan melakukan potong bersyarat ini diharapkan dalam waktu 1-2 hari ini bisa nihil kasus,” ucapnya.

Selain melakukan pemotongan bersyarat untuk mempercepat Lampung menjadi daerah ketujuh yang nihil penambahan kasus PMK, pemerintah daerah wajib melakukan pemantauan biosecurity, melakukan pelacakan kasus dan mempercepat vaksinasi.

Sementara Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta untuk empat daerah yang masih ada kasus sakit. Ternak yang parah langsung saja dipotong bersyarat agar tidak menular.

Ia mengatakan untuk ternak yang sakit namun dengan kondisi ringan akan terus diberi perawatan melalui pemberian vitamin.

Di Provinsi Lampung situasi penularan PMK pada ternak meliputi total ternak yang terjangkit PMK sebanyak 1.729 ekor, telah ada yang sembuh sebanyak 1.520 ekor, dengan 32 ekor mati, dan 76 ekor dipotong bersyarat. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubernur Lampung Terpilih Tinjau Program MBG di Kota Metro

13 Januari 2025 - 06:22 WIB

IWO Lampung Siap Dukung Pembangunan Provinsi

13 Januari 2025 - 06:11 WIB

KPU Serahkan SK Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030 ke DPRD Lampung

10 Januari 2025 - 13:16 WIB

Warga Way Hui Tuntut Kepastian Hak atas Tanah Lapangan dan Makam yang Diklaim Perusahaan

10 Januari 2025 - 02:54 WIB

Pj Gubernur Apresiasi Kinerja BPKAD Provinsi Lampung

9 Januari 2025 - 14:13 WIB

Trending di Berita Utama