Lampung Tengah – Non Goverment Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO-JPK) Kordinator Wilayah Daerah (Korda) Lampung Tengah resmi melaporkan dugaan korupsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamteng ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Ketua NGO JPK Korda Lamteng Uncu Wenda mengatakan, bahwa pihaknya telah menyerahkan hasil temuan NGO JPK Lamteng terkait adanya dugaan praktek korupsi di Disdikbud Lamteng.
“Betul, hari ini kami sudah menyerahkan hasil temuan NGO JPK Lamteng beserta barang bukti pendukung lainnya terkait dugaan korupsi Disdikbud Lamteng tahun anggaran 2021 ke Kejati Lampung,” ucap, Uncu Wenda, usai menyerahkan laporan ke Kejati Lampung, Senin (4/07).
Uncu Wenda menegaskan, bahwa pengadaan di Disdikbud Lamteng dalam APBD di tahun anggaran 2021, diduga kuat banyak terjadi prektek korupsi di dalamnnya.
“Dari hasil investigasi tim NGO JPK Korda Lamteng, kita temukan adanya pengadaan fiktif, dan beberapa proyek siluman di Disdikbud Lamteng yang kami duga semuanya di koordinatori oleh Pejabat tinggi Disdikbud Lamteng,” tegasnya.
Dari hasil laporan yang telah diserahkan, kata Uncu Wenda, pihak Kejati menyampaikan akan segera menindak lanjuti laporan NGO JPK Korda Lamteng. “Kami siap membantu Kejati Lampung dalam pemberantasan korupsi di Lamteng. Kami juga sudah siapkan bukti tambahan lainnya jika sewaktu waktu diminta,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan