Lampung Tengah – Pembangunan laboratorium Sekolah Dasar (SD) yang dibangun menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK), dari pengadaan pelaksanaan kegiatan APBD Tahun Anggaran 2021 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) diduga jadi peraktek korupsi.
Pasalnya, selain bangunan tidak fungsional, pengadaan pembangunan laboratorium terkesan hanya menghabis habikan anggaran.
Di tahun 2021 Disdikbud Lamteng diketahui telah melakukan dua pengadaan pembangunan laboratorium SD, dan menelan anggaran ratusan juta.
Namun, dari hasil pantauan dilapangan, ternyata pengadaan pembangunan laboratorium sangat mengecewakan, lantaran patut diduga bangunan tidak sesuai spesifikasi. Sebab, bangunan laboratorium diperkirakan diduha hanya memiliki luas 5×6 meter persegi, dan hanya sebatas bangunan. Tidak terdapat fasilitas belajar. Sementara, dari hasil penelusuran di satu SD lainnya, tidak terdapat pembangunan atau diduga fiktif.
Sementara, diketahui bangunan tersebut untuk laboratorium Komputer. Lantaran di dinding bangunan terdapat pelakat yang menunjukan bahwa bangunan tersebut diperuntukan untuk Laboratorium Komputer.
“Lab Komputer ini dibangun mengunakan dana alokasi khusus (dak) tahun 2021,” begitu tanda pelakat yang terdapat pada bangunan tersebut.
Namun, pada kenyataannya, laboratorium yang dibangun hanya sebatas bangunan dan tidak terdapat fasilitas belajar, seperti fasilitas komputer, meja atau pun kursinya.
Dari ketarangan masyarakat setempat yang enggan namanya disebutkan membenarkan, bahwa laboratorium tersebut merupakan bangunan baru, yang dibangun pada 2021. “Ya benar, ini bangunan baru katanya Leb Komputer, tapi gak ada komputernya hanya sebatas bangunan saja,” ucapnya.
Hal ini membuat kuat dugaan bahwa pejabat tinggi di Disdikbud Lamteng hanya akal akalan untuk memanipulasi pengadaan dan mencari keuntungan, agar bisa melakukan prektek Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN).
Pasalnya, jika dilihat dari segi bangunan dan anggaran yang digunakan diduga sangat tidak relevan. Sehingga patut diduga praktek korupsi bisa saja terjadi dalam pengadaan ini.
Namun, dari hasil konfirmasi yang dilakukan media ini, Kepala Disdikbud Lamteng Syarif Kusen membantah, jika bangunan laboratorium yang dibangun hanya 5×6 meter persegi.
“Mengenai bangunan Lab Komputer ukuran 9×9 m, termasuk salasarnya, sesuai juknis dari pusat, tentang bantuan leb komputer. Hanya bangunan dan meubelairnya, sedangkan komputer atau labtopnya tidak ada. Jika sekolah dalam pengisian dapodiknya memerlukan komputer atau belum memiliki komputer mudah mudahan pusat akan mengakomodir melalui data dalam dapodik sekolah,” ucapnya.
Namun, dari hasil pantau di lapangan berbanding terbalik dengan apa yang di sampaikan. Pasalnya, di dalam ruangan leb Komputer tidak terdapat meubelair seperti meja atau kursi.
Sementara, saat ditanya terkait keberadaan meubelair tersebut, Kepala Dinas berkilah jika meubelair sudah ada. “Meubelair sudah dikirim, coba cek dan tanyakan sama kepala sekolah-nya,” kilahnya.
Ia juga berdalih, pemabangunan leb komputer SD yang ditempatkan di pelosok-pelosok dan bukan di dareah perkotaan merupakan aturan kemendikbud. “Mengenai penunjukan lokasi bukan kita yang menentukan tapi dari Kemendikbud berdasarkan narik dari dapodik,” dalihnya.
Dalam pembangunan Laboratorium Komputer ini, Kepala Disdikbud Lamteng diduga pinplan. Sebab, tidak bisa memastikan berapa ukuran bangunan untuk Leb Lomputer tersebut.
“Bangunan itu yang ngerjain C… orang Buyut, coba tanyakan sama dia, mengenai ukuran bangunannya. Sesuai juknis kalau gak salah 9x9m atau 7x9m termasuk salasarnya,” ucapnya dengan pelinplan. (red)
Tinggalkan Balasan