Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita Utama · 9 Jun 2022 04:29 WIB · Waktu Baca

Terkesan Minim Pengawasan, Revitalisasi Gedung Mahan Munyai Diduga Melanggar UU K3


					Terkesan Minim Pengawasan, Revitalisasi Gedung Mahan Munyai Diduga Melanggar UU K3 Perbesar

Lampung – Proyek revitalisasi gedung Mahan Munyai di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) diduga bermasalah dan terkesan minim pengawasan . Berdasarkan pantauan awak media dilokasi pengerjaan gedung yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Tahun Anggaran 2022, senilai Rp.7 Miliar tersebut terindikasi melanggar Undang – Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Hal ini, terlihat dari para pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Diantaranya, helm keselamatan, Masker, sepatu keselamatan, rompi keselamatan serta sarana lainnya guna melindungi para pekerja agar terhindar dari kecelakaan akibat kelalaian dan kesalahan prosedur kerja. Mirisnya lagi, terlihat beberapa pekerja ada yang menggunakan sandal jepit, yang pastinya sangat membahayakan.

Diketahui, berdasarkan sumber dari laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lampung, proyek revitalisasi gedung Mahan Munyai tersebut dimenangkan oleh PT. Anabae Karya dengan Nilai penawaran 6.805.377.434,27.

Menanggapi hal ini, Lembaga dari Koalisi Anak Rakyat menyayangkan atas ketidak profesionalan PT. Anabae Karya yang tidak memfasilitasi APD kepada para pekerjanya. Serta, minimnya pengawasan dari panitia kegiatan proyek revitalisasi Mahan Munyai tersebut. “Indonesia ini negara hukum mas. Apalagi Kesehatan dan Keselamatan Kerja tersebut sangat wajib digunakan untuk melindungi para pekerja. Selain itu, K3 pun sudah diatur dalam Undang – undang. Jadi ya harus patuh dong,” tegas Ketua Koar Lampung, Rico wijaya, Kamis, 9 Juni 2022.

Bung Rico sapaan akrabnya juga meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari RSUDAM selaku Satuan Kerja, untuk memberhentikan proyek revitalisasi yang nilainya juga cukup fantastis tersebut. “PPK harus berani. Sebab baik dan buruknya suatu pekerjaan amat tergantung pada pengawasan yang dilakukan oleh PPK dan PPTK,” tutupnya.

Terpisah, humas dari RSUDAM Sabta Putra mengatakan akan menyampaikan permasalahan ini kepada pihak PT. Anabae Karya. Ia menjelaskan bahwa dirinya belum tau persis kapan kegiatan itu dimulai. “Kurang paham saya mas, nanti saya teruskan ke pihak rekananan,” ujar sabta Putra.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Thomas Amirico Rotasi 57 Kepala Sekolah, Pengamat: Langkah Penyegaran yang Tepat

15 Februari 2025 - 10:05 WIB

Perkuat Tata Kelolah Pemerintahan, Diskominfotik Lampung Jalin Kerja Sama Dengan Kejaksaan Tinggi

14 Februari 2025 - 09:06 WIB

Unila Jadi Pusat Inovasi Pertanian dalam Kongres XIX dan Konfernas XX Perhepi

14 Februari 2025 - 08:59 WIB

Pj Gubernur Lampung Samsudin Pamit Jelang Akhir Masa Tugas

14 Februari 2025 - 07:44 WIB

IWO Lampung Apresiasi Gebrakan Berani Kadisdikbud, Bebaskan Ijazah Siswa dan Buka Posko di 15 Kabupaten/Kota

14 Februari 2025 - 05:18 WIB

Trending di Berita Utama