Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita Utama · 29 Jun 2022 15:49 WIB · Waktu Baca

LSM PAKP Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS Tahun 2020/2021 SMA I Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah


					LSM PAKP Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS Tahun 2020/2021 SMA I Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah Perbesar

Lampung – Ditengah Semangat Pemerintah Menciptakan Pendidikan yang berkualitas dan transparan, ada saja pelaku oknum yang melakukan perbuatan culas dengan melakukan perbuatan yang diduga menyimpang terhadap dana BOS yang seharusnya untuk kemajuan sekolah.

Ketua Umum Pusat Analisis Kebijakan Pemerintah (LSM PAKP Provinsi Lampung), FIKRI saat dijumpai usai melaporkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Lamoung dengan terlapor Kepala Sekolah SMAN 1 Terbangi Besar kabupaten Lampung tengah, karena Kepala Sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran, ”Kami sudah mengkaji dan menganalisa adanya dugaan korupsi dana BOS SMAN 1 Terbangi Besar Tahun 2020 dan 2021 baik dari kegiatan fisik dan non fisik sudah kami lampirkan berkas pelaporannya.”

Fikri dengan tegas meminta kepada kejaksaan tinggi Lampung dapat segera menindak lanjuti laporan LSM PAKP, kami meyakini bahwa kejaksaan tinggi lampung tidak akan mencederai proses penyidikan terhadap terduga terlapor oknum Kepala Sekolah SMA 1 Terbangi Besar Kabupaten Lampung Tengah Selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

Fikri juga menambahkan LSM PAKP akan terus memantau proses laporan ini hingga tuntas, tanpa adanya tebang pilih, main mata atau memperjual belikan perkara, dan bila menemukan indikasi kerugian negara segera menetapkan tersangka pelaku dugaan korupsi dana BOS SMA 1 Terbangi Besar Kabupaten Lampung Tengah.

PAKP juga mengingatkan agar kepala Sekolah agar bisa dan harus amanah melaksanakan tugas mengelola dana BOS, karna akan berakibat fatal jika menyelewengkan dana BOS karna masyarakat umum terlebih social control mengawasi penggunaan anggaran.

Sementara saat dikonfirmasi kepala sekolah SMAN 1 Terbangi Besar melalui nomor telepon dan WhatsApp (WA) tidak merespon.(*/red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPU Serahkan SK Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030 ke DPRD Lampung

10 Januari 2025 - 13:16 WIB

Warga Way Hui Tuntut Kepastian Hak atas Tanah Lapangan dan Makam yang Diklaim Perusahaan

10 Januari 2025 - 02:54 WIB

Pj Gubernur Apresiasi Kinerja BPKAD Provinsi Lampung

9 Januari 2025 - 14:13 WIB

Pj Gubernur Lampung Apresiasi Peran TDA dalam Meningkatkan UMKM

8 Januari 2025 - 17:25 WIB

Unila Gelar “Anugerah Be Strong Festival 2025” untuk Rayakan Budaya dan Nasionalisme

8 Januari 2025 - 01:26 WIB

Trending di Berita Utama