Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Bandarlampung · 24 Jun 2022 09:36 WIB · Waktu Baca

Baru Sebulan Bebas, Pelaku Curanmor Kembali Ditangkap


					Baru Sebulan Bebas, Pelaku Curanmor Kembali Ditangkap Perbesar

Bandar Lampung – Seorang residivis Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) berinisial DD (42) yang baru sebulan bebas dari penjara Rutan Way Hui Kota Bandar Lampung kembali akan mendekam di penjara. Hal ini dikarenakan, Kepolisian Sektor Tanjung Senang berhasil mengamankannya karena nekat kembali melakukan pencurian sepeda motor yang dilakukannya pada hari Kamis, Tanggal 23 juni 2022, sekira jam 08.30 Wib di Jalan Ratu dibalau Gang Abdul sukur Kelurahan way kandis Kecamatan, Tanjung Senang Kota Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K. yang diwakili Kapolsek Tanjung Senang Ipda Alan Ridwan, SH.,.M.M. di Polsek Tanjung Senang, Jumat, 24 Juni 2022, mengatakan penangkapan DD itu berawal dari laporan korban HENDI ISWANTO yang melaporkan, telah terjadinya dugaan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor miliknya. “Pelaku yang berdomisili di Wilayah Tanjung Senang Kota Bandar Lampung akhirnya pada hari kamis tanggal 23 Juni 2022 sekira jam 11.30 dibekuk Tim Opsnal saat bersembunyi di rumahnya sesaat setelah melakukan pencurian sepeda motor milik korban” ucap Kapolsek.

Ipda Alan mengatakan, bahwa pelaku melakukan pencurian sepeda motor milik korban ketika pelaku melintas di depan toko tempat korban bekerja dan melihat ada kunci motor yang masih tergantung dimotor korban sehingga pelaku mempunyai niat mengambilnya lalu dia menaruh motor yang dibawanya dan mengambil motor korba “Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian, sebelumnya itu pelaku harus menjalani hukuman di penjara karena melakukan tindak pidana pencurian handpone dan baru keluar tanggal 7 bulan mei 2022,” ujarnya.

Pihak Kepolisian juga mengamankan satu unit sepeda motor hasil kejahatannya, termasuk sepeda motor milik pelaku yang ditinggal.

Lanjut Ipda Alan mengatakan pelaku dan Barang Bukti (BB) sekarang ini diamankan di Mapolsek Tanjung Senang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya

Sementara, pelaku mengakui melakukan aksi pencurian karena terdesak permasalahan ekonomi karena baru keluar dari penjara dan tidak ada pekerjaan. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Terakhir Kapolsek mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah membantu Polri dalam menjaga kamtibmas dan menghimbau untuk tetap waspada dengan keadaan sekitar serta orang yang dicurigai laporkan ke Polsek atau Bhabinkamtibmas yang ada di wilayahnya dan Polri Siap Membantu, tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolresta Bandar Lampung Ajak Warga Jaga Kerukunan Selama Pilkada

6 September 2024 - 16:53 WIB

Jabatan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung dan Kapolsek Teluk Betung Timur Diserahterimakan

2 September 2024 - 16:20 WIB

Ratusan Personel Keamanan Gabungan Amankan Pelantikan DPRD Kota Bandar Lampung

19 Agustus 2024 - 04:10 WIB

Jatuh Usai Jambret Tas Wanita, Pria di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

6 Agustus 2024 - 02:08 WIB

Polresta Bandar Lampung Gelar Bersih Bersih Tempat Ibadah 

28 Juni 2024 - 04:11 WIB

Trending di Bandarlampung