Bandar Lampung – Polsek Tanjung Karang Barat (TKB) berhasil mengamankan pelaku atas dugaan kasus Penggelapan dalam Jabatan terhadap korban EJ (21), warga Marga Mulya Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur. Pelaku di tangkap Tim Reskrim Polsek TKB dan kini sudah di tahan di Polsek Tanjung Karang Barat.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, S.IK, melalui Kapolsek TKB, Kompol Sandy Galih Putra, SH., S.IK, mengatakan, pelaku berinisial PA (24), warga Garuntang Kecamatam Bumi Waras, Bandar Lampung. Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Reskrim Polsek TKB dan ahirnya mengetahui keberadaan pelaku, kemudian berhasil melaksanakan penangkapan pada Jumat, 13 Mei 2022, sekira Pukul 11.00 Wib.
“Pelaku kita tangkap di tempat persembunyiannya di Bitung Cikupa Kampung Crewet Kabupaten Tangerang. penangkapan di lakukan setelah kita menerima laporan dari Korban pada hari Rabu tgl 4 Mei 2022 yang lalu,” ujar Kompol Sandy, Selasa (17/5/2022).
Pelaku (PA) melakukan tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan yang terekam dalam CCTV pada Selasa, 3 Mei 2022, sekira Pukul 21.45 Wib. Awalnya pelaku merupakan karyawan di Toko Indomaret Tamin Kelurahan Sukajawa Kecamtan Tanjung Karang Barat Bandar Lampung. Saat itu pelaku menjabat sebagai Merchendaise (MD) yang bertugas sebagai pemegang Shift dan mengurus barang – barang promosi serta mengurus uang hasil penjualan Toko untuk disetorkan. “saat pelaku sedang menjaga Toko Indomaret kemudian pelaku masuk kedalam ruang brangkas Toko lalu mengambil uang yang ada di dalam brankas Toko sebesar Rp 50.043.400,- (Lima puluh juta empat puluh tiga ribu empat ratus rupiah). Setelah mengambil uang tersebut kemudian pelaku kabur,” kata Kompol Sandy.
Kompol Sandy mengatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uang hasil kejahatan tersebut telah di gunakannya untuk kepentingan pribadinya membeli 1 (satu) unit Sepeda Motor R2 merk Vario. Sisah uang lainnya untuk foya – foya selama berada di Kabupaten Tangerang. “Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 374 KUHPidana dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 5 (lima) tahun.” tutupnya.
Tinggalkan Balasan