Bandar Lampung – Polsek Kedaton melalui Tekab 308 berhasil mengamankan pelaku kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pelaku berinisial RF (17), yang merupakan warga Jalan Imam Bonjol, Gang Sultan Anom, Kelurahan Langkapura, Kota Bandar Lampung itu melakukan aksi bejatnya terhadap korban berinisial LPK (14), di penginapan seputaran Rajabasa Kota Bandar Lampung. Diketahui, Pelaku RF saat ini sudah di tahan di Polsek Kedaton.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Hariato, S.IK, melalui Kapolsek Kedaton Atang Syamsuri, SH, mengatakan pelaku RF (17) ditangkap pada hari Sabtu tgl 7 Mei 2022 sekira Pukul 23.30 Wib.
“Pelaku kita tangkap di Bandar Lampung. tepatnya di Jalan Mawar Kelurahan Way Kandis Kecamatan Tanjung Seneng, Kota Bandar Lampung. Penanangkapan di lakukan setelah kita menerima laporan dari keluarga korban,” ujar Atang, Senin,16 Mei 2022.
Dikatakan juga, pelaku menyetubuhi korban LPK (14), pada hari Minggu, 1 Mei 2022 sekira pukul 18.24 Wib. awalnya pelaku menjemput korban (LPK) di rumahnya dengan alasan untuk mengajak jalan-jalan malam Takbiran.
“Namun setelah menjemput korban pelaku malah membawa korban ke sebuah Losmen, kemudian setelah berada di dalam kamar pelaku langsung menyetubuhi korban sebanyak 1 (satu) kali setelah itu pelaku mengantar korban pulang,” kata Atang.
Kapolsek Kedaton, Atang menegaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku hanya 1 kali menyetubuhi korban. Atang menambahkan, akibat perbuatannya tersangka RF dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI NO.17 th 2016, tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 TH 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 15 tahun. (*)
Tinggalkan Balasan