Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Bandarlampung · 16 Mei 2022 13:18 WIB · Waktu Baca

Polsek Kedaton Berhasil Amankan Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan


					Polsek Kedaton Berhasil Amankan Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan Perbesar

Bandar Lampung – Polsek Kedaton melalui Tekab 308 berhasil mengamankan pelaku kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pelaku berinisial RF (17), yang merupakan warga Jalan Imam Bonjol, Gang Sultan Anom, Kelurahan Langkapura, Kota Bandar Lampung itu melakukan aksi bejatnya terhadap korban berinisial LPK (14), di penginapan seputaran Rajabasa Kota Bandar Lampung. Diketahui, Pelaku RF saat ini sudah di tahan di Polsek Kedaton.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Hariato, S.IK, melalui Kapolsek Kedaton Atang Syamsuri, SH, mengatakan pelaku RF (17) ditangkap pada hari Sabtu tgl 7 Mei 2022 sekira Pukul 23.30 Wib.

“Pelaku kita tangkap di Bandar Lampung. tepatnya di Jalan Mawar Kelurahan Way Kandis Kecamatan Tanjung Seneng, Kota Bandar Lampung. Penanangkapan di lakukan setelah kita menerima laporan dari keluarga korban,” ujar Atang, Senin,16 Mei 2022.

Dikatakan juga, pelaku menyetubuhi korban LPK (14), pada hari Minggu, 1 Mei 2022 sekira pukul 18.24 Wib. awalnya pelaku menjemput korban (LPK) di rumahnya dengan alasan untuk mengajak jalan-jalan malam Takbiran.

“Namun setelah menjemput korban pelaku malah membawa korban ke sebuah Losmen, kemudian setelah berada di dalam kamar pelaku langsung menyetubuhi korban sebanyak 1 (satu) kali setelah itu pelaku mengantar korban pulang,” kata Atang.

Kapolsek Kedaton, Atang menegaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku hanya 1 kali menyetubuhi korban. Atang menambahkan, akibat perbuatannya tersangka RF dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI NO.17 th 2016, tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 TH 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 15 tahun. (*)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SaburaiTV Group Lakukan Restrukturisasi Pimpinan dan Perluas Jangkauan Digital di Tahun 2025

11 Januari 2025 - 16:46 WIB

Peduli Sesama, LSM Gepak Lampung Salurkan Sembako dan Nasi Kotak

2 November 2024 - 09:41 WIB

160 Polisi Amankan Kampanye Hari Pertama Pilwakot Bandar Lampung

25 September 2024 - 13:43 WIB

Curi Uang 20 Juta dan Belasan Slop Rokok, Dua Warga Panjang Ditangkap

25 September 2024 - 13:42 WIB

Polresta Bandar Lampung Bagikan Bansos Ke Nelayan di Tengah Laut

11 September 2024 - 05:56 WIB

Trending di Bandarlampung