Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Bandarlampung · 16 Mei 2022 13:18 WIB · Waktu Baca

Polsek Kedaton Berhasil Amankan Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan


					Polsek Kedaton Berhasil Amankan Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan Perbesar

Bandar Lampung – Polsek Kedaton melalui Tekab 308 berhasil mengamankan pelaku kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pelaku berinisial RF (17), yang merupakan warga Jalan Imam Bonjol, Gang Sultan Anom, Kelurahan Langkapura, Kota Bandar Lampung itu melakukan aksi bejatnya terhadap korban berinisial LPK (14), di penginapan seputaran Rajabasa Kota Bandar Lampung. Diketahui, Pelaku RF saat ini sudah di tahan di Polsek Kedaton.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Hariato, S.IK, melalui Kapolsek Kedaton Atang Syamsuri, SH, mengatakan pelaku RF (17) ditangkap pada hari Sabtu tgl 7 Mei 2022 sekira Pukul 23.30 Wib.

“Pelaku kita tangkap di Bandar Lampung. tepatnya di Jalan Mawar Kelurahan Way Kandis Kecamatan Tanjung Seneng, Kota Bandar Lampung. Penanangkapan di lakukan setelah kita menerima laporan dari keluarga korban,” ujar Atang, Senin,16 Mei 2022.

Dikatakan juga, pelaku menyetubuhi korban LPK (14), pada hari Minggu, 1 Mei 2022 sekira pukul 18.24 Wib. awalnya pelaku menjemput korban (LPK) di rumahnya dengan alasan untuk mengajak jalan-jalan malam Takbiran.

“Namun setelah menjemput korban pelaku malah membawa korban ke sebuah Losmen, kemudian setelah berada di dalam kamar pelaku langsung menyetubuhi korban sebanyak 1 (satu) kali setelah itu pelaku mengantar korban pulang,” kata Atang.

Kapolsek Kedaton, Atang menegaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku hanya 1 kali menyetubuhi korban. Atang menambahkan, akibat perbuatannya tersangka RF dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI NO.17 th 2016, tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 TH 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 15 tahun. (*)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolresta Bandar Lampung Ajak Warga Jaga Kerukunan Selama Pilkada

6 September 2024 - 16:53 WIB

Jabatan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung dan Kapolsek Teluk Betung Timur Diserahterimakan

2 September 2024 - 16:20 WIB

Ratusan Personel Keamanan Gabungan Amankan Pelantikan DPRD Kota Bandar Lampung

19 Agustus 2024 - 04:10 WIB

Jatuh Usai Jambret Tas Wanita, Pria di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

6 Agustus 2024 - 02:08 WIB

Polresta Bandar Lampung Gelar Bersih Bersih Tempat Ibadah 

28 Juni 2024 - 04:11 WIB

Trending di Bandarlampung