Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Bandarlampung · 14 Mei 2022 02:54 WIB · Waktu Baca

Polsek Kedaton Amankan Pelaku Penganiayaan


					Polsek Kedaton Amankan Pelaku Penganiayaan Perbesar

POLSEK KEDATON BERHASIL AMANKAN PELAKU PENGANIAYAAN

Bandar Lampung – Polsek Kedaton amankan pelaku penganiayaan. Diketahui, Andi Irawan (40), warga Kelurahan Gedong Meneng, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, yang menjadi Korban Penganiayaan oleh tersangka MJG (31), Warga Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, S.IK, yang di wakili oleh Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri, SH, mengatakan kejadian itu berlangsung pada hari Sabtu, 07 Mei 2022 sekira Pukul 15.20 Wib di Jalan Kayu Manis Kelurahan Sepang Jaya.

Atang syamsuru juga mennjelaskan, bahwa kejadian itu terjadi secara tiba – tiba karena kesalahpahaman yang berujung penganiayaan.
“Dengan cara memukuli wajah korban berulang kali dengan menggunakan kedua tangannya sehingga menyebabkan korban terluka lebam pada wajahnya,” ujarnya

Dari keterangan korban, awalnya korban berniat untuk membeli pakaian yg di jual Tersangka tempatnya yang berlokasi di Jalan Kayu Manis. Diawali dengan mencoba beberapa pakaian jualannya ternyata belum ada yg cocok juga. “Sehingga timbul kesalah pahaman lalu terjadi penganiayaan terhadap korban, dengan cara memukuli wajah Korban berulang kali dengan menggunakan kedua tangannya sehingga menyebabkan korban terluka lebam pada wajahnya, setelah kejadian itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedaton,”Jelasnya.

Berdasarkan laporan kejadian tersebut, Tim Tekab 308 Polsek Kedaton melakukan serangkaian penyelidikan. Lalu pada hari Kamis, tanggal 12 Mei 2022 sekira pukul 18.00 WIB pelaku berhasil di amankan di tempat Toko Baju Batam miliknya. Lalu di bawa ke Polsek Kedaton guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 5 (lima) tahun.” Pungkasnya

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SaburaiTV Group Lakukan Restrukturisasi Pimpinan dan Perluas Jangkauan Digital di Tahun 2025

11 Januari 2025 - 16:46 WIB

Peduli Sesama, LSM Gepak Lampung Salurkan Sembako dan Nasi Kotak

2 November 2024 - 09:41 WIB

160 Polisi Amankan Kampanye Hari Pertama Pilwakot Bandar Lampung

25 September 2024 - 13:43 WIB

Curi Uang 20 Juta dan Belasan Slop Rokok, Dua Warga Panjang Ditangkap

25 September 2024 - 13:42 WIB

Polresta Bandar Lampung Bagikan Bansos Ke Nelayan di Tengah Laut

11 September 2024 - 05:56 WIB

Trending di Bandarlampung