POLSEK KEDATON BERHASIL AMANKAN PELAKU PENGANIAYAAN
Bandar Lampung – Polsek Kedaton amankan pelaku penganiayaan. Diketahui, Andi Irawan (40), warga Kelurahan Gedong Meneng, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, yang menjadi Korban Penganiayaan oleh tersangka MJG (31), Warga Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, S.IK, yang di wakili oleh Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri, SH, mengatakan kejadian itu berlangsung pada hari Sabtu, 07 Mei 2022 sekira Pukul 15.20 Wib di Jalan Kayu Manis Kelurahan Sepang Jaya.
Atang syamsuru juga mennjelaskan, bahwa kejadian itu terjadi secara tiba – tiba karena kesalahpahaman yang berujung penganiayaan.
“Dengan cara memukuli wajah korban berulang kali dengan menggunakan kedua tangannya sehingga menyebabkan korban terluka lebam pada wajahnya,” ujarnya
Dari keterangan korban, awalnya korban berniat untuk membeli pakaian yg di jual Tersangka tempatnya yang berlokasi di Jalan Kayu Manis. Diawali dengan mencoba beberapa pakaian jualannya ternyata belum ada yg cocok juga. “Sehingga timbul kesalah pahaman lalu terjadi penganiayaan terhadap korban, dengan cara memukuli wajah Korban berulang kali dengan menggunakan kedua tangannya sehingga menyebabkan korban terluka lebam pada wajahnya, setelah kejadian itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedaton,”Jelasnya.
Berdasarkan laporan kejadian tersebut, Tim Tekab 308 Polsek Kedaton melakukan serangkaian penyelidikan. Lalu pada hari Kamis, tanggal 12 Mei 2022 sekira pukul 18.00 WIB pelaku berhasil di amankan di tempat Toko Baju Batam miliknya. Lalu di bawa ke Polsek Kedaton guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 5 (lima) tahun.” Pungkasnya
Tinggalkan Balasan