Sidak tersebut melibatkan beberapa anggota DPRD Lampung dari Komisi II yakni Budi Yuhanda (Ketua Komisi II), Asep Makmur dan Supriyanto (Anggota).
Diketahui, HET minyak goreng bersubsidi yang baru yakni Rp14.000 per liter, namun masih ada pedagang di Lampung yang menjual minyak goreng dengan harga lebih dari HET atau sebesar Rp20.000 per liter dan Rp38.000 per dua liter.
Melihat hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung Budi Yuhanda mengatakan, pihaknya sudah meminta Disperindag untuk operasi pasar untuk mengatasi langkanya minyak goreng.
“Tapi kita melihat kondisi yang real untuk melihat percepatan minyak goreng ini belum merata. Ada yang dapat dan ada yang belum ini yang ribut,” ujar Budi.
Sementara, Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Lampung M Zimmi Skil mengatakan bahwa terkait kapan berakhirnya minyak goreng ini tergantung percepatan pendistribusian melalui produsen.
“Kita sudah kumpulkan produsen dan mereka bersedia merafaksi setok lama. Lalu yang akan merembes ke badan pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit itu dari produsen,” jelasnya. (*).
Tinggalkan Balasan