Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Bandarlampung · 16 Mar 2022 06:15 WIB · Waktu Baca

Polsek Sukarame Tangkap Pelaku Jambret


					Polsek Sukarame Tangkap Pelaku Jambret Perbesar

Bandar Lampung – Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukarame berhasil menangkap seorang Pria pelaku jambret berinisial HG (36) asal Sumatera Selatan (Sumsel), yang kerap beraksi di Kota Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K. yang diwakilkan oleh Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan, pelaku setidaknya sudah pernah menjambret tiga kali. Aksi terakhir dilakukan di Jalan Kimaja, Kecamatan Wayhalim, Kota Bandar Lampung pada Selasa, 1 Maret 2022 sekira Pukul 13.00 Wib. “Modus Pelaku yaitu membuntuti korban TM (60) saat turun dari mobil usai mengambil uang di ATM. Korban turun karena ingin membeli petis dan pelaku pun datang mengambil paksa tas korban,” Ucap Kapolsek, Rabu, 16 Maret 2022.

Setelah korban melaporkan ke polisi, petugas langsung menyelidiki dengan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP). Hingga pelaku pun berhasil ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di Gunungsulah, Kecamatan Wayhalim pada Kamis, 10 Maret 2022 sekira pukul 08.00 wib.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia baru satu bulan tinggal di Bandar Lampung.

“Pelaku tunggal, memang spesialis jambret. Dia berkeliling untuk menemukan target sebelum melancarkan aksinya,” kata Kapolsek.

“Barang bukti yang diamankan adalah satu unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam, lima buah helm berbagai merek, serta dua ponsel Samsung S20 Ultra dan Z Fold,” kata dia.
Terakhir Kapolsek Juga Berpesan Kepada Masyarakat Khususnya Perempuan dan Anak-anak untuk tidak menggunakan atau memainkan Handpone ketika diatas kendaraan sepeda motor karena hal ini dapat dijadikan kesempatan bagi para pelaku jambret.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polresta Bandar Lampung Bagikan Bansos Ke Nelayan di Tengah Laut

11 September 2024 - 05:56 WIB

Didampingi Kadispora Muhaimin, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Buka Kejuaraan Futsal Walikota Cup 2024

9 September 2024 - 13:16 WIB

Kapolresta Bandar Lampung Ajak Warga Jaga Kerukunan Selama Pilkada

6 September 2024 - 16:53 WIB

Jabatan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung dan Kapolsek Teluk Betung Timur Diserahterimakan

2 September 2024 - 16:20 WIB

Ratusan Personel Keamanan Gabungan Amankan Pelantikan DPRD Kota Bandar Lampung

19 Agustus 2024 - 04:10 WIB

Trending di Bandarlampung