Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Bandarlampung · 5 Mar 2022 07:27 WIB · Waktu Baca

Polsek Kedaton Tangkap Pelaku Pengedar Uang Palsu


					Polsek Kedaton Tangkap Pelaku Pengedar Uang Palsu Perbesar

Bandar Lampung – Sebanyak 21 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu berhasil diamankan aparat Kepolisian Sektor Kedaton. Pegungkapan itu, berawal dari tertangkapnya seorang laki-laki pengedar uang palsu saat tengah membelanjakan uangnya di konter pulsa.

Pelaku Yaitu, seorang laki-laki berinisial MA (20) Warga Seputih Mataram Lampung Tengah.

Pelaku diringkus petugas, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat Kamis, 24-2-2022 sekira Pukul 22.00 Wib, bahwa pelaku membeli pulsa dengan menggunakan uang yang diduga palsu.

Kepala Kepolisian Sektor Kedaton Polresta Bandar Lampung, Kompol Atang Samsuri, SH menjelaskan, pelaku terungkap saat pelaku membelanjakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu di salah satu konter di wilayah hukum Polsek Kedaton. “Pemilik Konter YK (27) yang jadi korban menaruh kecurigaan lalu mengecek uang yang digunakan pelaku, karena uang tersebut tidak sesuai dengan ciri-ciri uang asli kemudian korban melaporkan ke pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Kedaton,” bebernya, 5 Maret 2022.

Kemudian, Polsek kedaton langsung menindaklanjutinya, dan langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti uang palsu tersebut.

Dari tangan pelaku (MA), pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, dan 1 Unit Handpone milik pelaku barang bukti lainnya.

Lalu Untuk Didapat Dari mana uang tersebut menurut Pengakuan Pelaku dia membelinya secara online seharga Rp.350 ribu mendapat Rp. 1.050.000,-.

Akibat perbuatannya, pelaku tersebut dijerat Pasal 245 KUH Pidana. “dan pelaku terancam pidana paling lama 15 tahun penjara,” kata Kompol Atang.

Kapolsek Kedaton Juga berpesan kepada masyarakat untuk Selalu Berhati hati dan lebih teliti bila mendapati orang yang hendak membeli atau menggunakan uang terutamya malam hari dan bila mengetahuinya segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat. (*)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

IWO Lampung Minta Masyarakat Tak Salahkan Walikota Soal Banjir di Bandar Lampung

20 Januari 2025 - 08:04 WIB

Stop Saling Menyalahkan, Mari Bahu-membahu Atasi Banjir di Bandar Lampung

20 Januari 2025 - 07:27 WIB

SaburaiTV Group Lakukan Restrukturisasi Pimpinan dan Perluas Jangkauan Digital di Tahun 2025

11 Januari 2025 - 16:46 WIB

Peduli Sesama, LSM Gepak Lampung Salurkan Sembako dan Nasi Kotak

2 November 2024 - 09:41 WIB

160 Polisi Amankan Kampanye Hari Pertama Pilwakot Bandar Lampung

25 September 2024 - 13:43 WIB

Trending di Bandarlampung