Lampung -Asisten Administrasi Umum, Minhairin memberi sambutan sekaligus membuka acara Workshop Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, bertempat di Hotel Emersia Bandar Lampung, Rabu (16/02).
Pengembangan kompetensi jabatan merupakan salah satu aspek kunci untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja sumber daya manusia yang akhirnya berdampak pada kinerja organisasi. Sesuai dengan amanat yang tertuang di dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, bahwa tata kelola ASN yang paling ideal adalah dengan menerapkan sistem merit.
Pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem merit menciptakan birokrat yang profesional karena memuat kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.
“Guna mewujudkan pengelolaan yang berbasis sistem merit ini, kita memerlukan acuan dalam bentuk Standar Kompetensi untuk jenis jabatan masing-masing yang meliputi aspek manajeral, teknis dan sosial kultural”, ucap Minhairin
Kehadiran peserta pengelola kepegawaian ini diharapkan mampu mengimplementasikan teknik Perumusan Kamus Kompetensi yang menjadi dasar dalam penyusunan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ).
Hadir mendampingi Asisten Administrasi Umum, Kepala Biro Organisasi, Drs. Lukman MM, Kaban, Kadis, Karo dan Kasatker.(Kominfotik).
Tinggalkan Balasan