Lampung Tengah- Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung I Made Bagiasa, membuka kegiatan sosialisasi Perda Provinsi Lampung Nomor 1 tahun 2016, di Kampung Watu Agung Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Kamis (27/1).
Perda tersebut tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan untuk mencegah konflik di Provinsi Lampung.
Ia mengimbau kepada masyarakat Watu Agung Kecamatan Kalirejo untuk selalu mengedepankan musyawarah atau Rembug Desa dalam menyelesaikan segala permasalahan di desa guna menciptakan ketertiban dan keamanan secara terarah serta berkelanjutan
“Ini sesuai dengan semboyan dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung,” kata dia saat sambutan di Kampung Watu Agung.
Selain itu, Made Bagiase juga mengajak agar masyarakat Watu Agung patuh dan taat pada Catur Sinangguh Guru dimana 4 orang yang dijadikan panutan dan teladan.
“Pertama, Guru Swadyaya yaitu, taat dan patuh pada ajaran Tuhan atau kebenaran, kedua Guru Wisesa yaitu, taat dan patuh pada pemerintah, ketiga, Guru Pengajian yaitu, taat dan patuh pada guru di sekolah,” ujarnya.
“Yang keempat atau terkahir Guru Rupaka yaitu, menghormati orang tua kita dengan berpegang pada ajaran catur guru akan menciptakan suasana keramahtamahan, terpeliharanya harmonisasi, sikap tolong menolong dan gotong royong sebagai cerminan piil Pesing giri,” tambah Made.
Dalam kesempatan ini, Made Bagiasa menyerahkan bantuan tempat ibadah, tas dan buku untuk pasraman.
Hadir dalam Sosper yakni Kepala Kampung Triyadi, Kapolsek Kalirejo diwakili Babinkamtibmas Aipda Fery SH, Babinsa Peltu M.Nur, aparatur kampung, Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Kalirejo beserta jajarannya, Tokoh Agama, masyarakat, pemuda, Gapoktan, KWT dan masyarakat Kampung Watu Agung, dengan menerapkan protokol kesehatan.
Tinggalkan Balasan