Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Uncategorized · 22 Mar 2022 13:46 WIB · Waktu Baca

Gubernur Meminta OPD Melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa Berpedoman Regulasi


					Gubernur Meminta OPD Melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa Berpedoman Regulasi Perbesar

Lampung – Menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait percepatan pengadaan barang dan jasa, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa dengan baik dan benar berpedoman regulasi

Pernyataan Gubernur Arinal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, sekaligus membuka Rapat Koordinasi Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung, bertempat di Ballroom Hotel Bukit Randu Bandar Lampung, Jum’at (04/02/2022)

Dalam Kegiatan yang dihadiri seluruh kepala OPD Provinsi Lampung tersebut, Gubernur menambahkan, ini merupakan implementasi dari Rapat Evaluasi Program Strategis yang dilaksanakan oleh Kemendagri pada tanggal 24 Januari 2022, dihadiri oleh Gubernur, Bupati/Walikota dan DPRD se Indonesia, yang arahannya adalah bahwa seluruh daerah harus melakukan percepatan pengadaan barang dan jasa.

Percepatan ini, kata dia, sebagai upaya untuk mendorong pemanfaatan waktu dengan tepat dalam proses pengadaan barang dan jasa di Provinsi Lampung di tahun 2022, sehingga dapat meningkatkan mułu dan kualitas Pembangunan Daerah.

“Perlu saya ingatkan kembali, bahwa berdasarkan Perpres 12 tahun 2022 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, proses pengadaan barang dan jasa tersebut ditujukan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.” Jelasnya.

Selanjutnya meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi; Meningkatkan peran pelaku usaha nasional dan mewujudkan pemerataan ekonomi dan memberikan perluasan kesempatan berusaha.

“Kita dituntut untuk melaksanakan proses pengadaan barang dan Jasa jasa dengan baik dan benar berpedoman regulasi yang ada dan berdasarkan kepada tujuan yang diharapkan,” kata Gubernur yang disampikan Serdaprov.

Percepatan Pengadaan barang/jasa tersebut diharapkan menjadi salah satu penggerak roda perekonomian yang di dalamnya menyediakan lapangan kerja seluas – luasnya, memudahkan masyarakat khususnya Usaha Mikro Kecil (UMK) untuk melakukan usaha. (Kominfotik)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Maperca Perdana HMI UTB Lampung: Cetak Kader Berintegritas dan Agen Perubahan

16 Desember 2024 - 07:57 WIB

HMI Cabang Bandar Lampung Gelar Konfercab XLIII: Regenerasi Kepemimpinan dengan Semangat Demokrasi

15 Desember 2024 - 12:39 WIB

IAI Darul Fattah Lampung Usung Moto Moderat Bermartabat 

15 Desember 2024 - 12:29 WIB

1500 Pelajar Ikuti Komepetisi Piala Gubernur E – Sprots Lampung

15 Desember 2024 - 12:21 WIB

Bawaslu Lampung Raih Apresiasi Pencegahan Dan Pengawasan Partisipatif Teraktif

15 Desember 2024 - 12:10 WIB

Trending di Uncategorized