Lampung – Proyek pembangunan gedung perawatan neurologi Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung, diduga dikerjakan asal – jadi. Diduga, RSUDAM selaku Satuan kerja (Satker) telah mempekerjakan rekanan yang tidak profesional.
Berdasarkan pantauan awak media dilokasi gedung yang dibangun mengunakan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, senilai 22 Miliar Rupiah tersebut, didapati beberapa bagian gedung yang diduga tidak dikerjakan oleh pihak rekanan sampai selesai. Seperti bagian dinding gedung yang sebagiannya diduga tidak diplester dan tidak dicat secara keseluruhan. Hal ini, terkesan tidak rampung dengan sempurna.

Selain itu, berdasarkan pengakuan seorang sumber yang kegiatan sehari – harinya pun mencari rezeki di kawasan RSUDAM, gedung tersebut, baru saja selesai dibangun pada bulan Desember 2021 yang lalu. Ia pun melihatnya cukup prihatin dengan hasil finishing seperti itu. Diyakini, pembangunan gedung dengan nilai yang fantastis tersebut tidak akan tahan sampai waktu yang telah ditentukan. “Kalau ga diplaster begitu dikhawatirkan bocor atau rembes lah mas kena air hujan. Kan sayang, dibangun mahal- mahal tapi ga beres. Jangan sampai kejadian kaya gedung – gedung yang lain. Saat hujan, pada kebocoran. Contohnya, seperti yang itu (Menunjuk salah satu gedung di RSUDAM – Red), kalau sudah hujan pasti becek, karena bocor. Tanya aja sama perawatnya. Kaya begitu kan buat pasien tidak nyaman juga,” ujarnya seraya mewanti-wanti agar namanya tidak diberitakan.
Menanggapi hal ini, Lembaga Swadaya Masyarakat dari Koalisi Anak Rakyat, Rico Wijaya menyayangkan atas pengerjaan gedung perawatan neurologi di rumah sakit kebanggan masyarakat Lampung, yang diduga dikerjakan asal jadi. Bung Rico sapaan akrabnya menegaskan, seharusnya seluruh pelaku jasa kontruksi agar melakukan pekerjaan wajib dikerjakan secara optimal. “Siapa pun pelaksananya agar dapat memperhatikan ketentuan yg sudah ada dalam kontrak,” tegasnya.
Ditambahkanya, pelaku jasa kontruksi perlu memahami dan melakukan suatu pengerjaan proyek yang dibiayai oleh pemerintah untuk sesuai spesifikasi tekhnis kegiatan. “Karena kalau di langgar tentu akan membahayakan kontraktor itu sendiri. Apabila terjadi kerugian negara, hal ini akan menjadi masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Untuk diketahui, berdasarkan penulusuran dilaman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Lampung, proyek pembangunan gedung perawatan neurologi tersebut dikerjakan oleh PT. Manggala Wira Utama yang beralamatkan di Desa Pasmah, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. PT. Manggala Wira Utama memenangkan lelang dari 60 peserta, dengan nilai penawaran Rp. 21.603.912.806,46.
Sementara, saat dikonfirmasi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana selaku Pengguna Anggaran yang juga Plt. Direktur RSUDAM saat itu mengatakan, bagian gedung yg tidak diplester bukan gedung neurologi tapi gedung paru yg dikerjakan tahun 2019. Dinding yg tidak diplester adalah bagian Ram gedung paru. “tidak bisa diplester karena berdempetan dengan rumah warga, waktu pengerjaan paru sdh minta izin ke warga untuk diplester tapi tidak diizinkan karena takut merusak rumah warga.” Jelas reihana melalui pesan whatsapp.
Tinggalkan Balasan