Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Bandarlampung · 14 Feb 2022 10:41 WIB · Waktu Baca

Polsek TBU Berhasil Menangkap Seorang Diduga Pengedar Narkotika


					Polsek TBU Berhasil Menangkap Seorang Diduga Pengedar Narkotika Perbesar

Bandar Lampung – Seorang  warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi waras, berinisial H als N (27) diduga Pengedar Narkotika jenis sabu – sabu di tangkap Team Opsnal Reskrim Polsek Teluk Betung Utara (TBU) Polresta Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kobes Pol Ino Harianto, S.IK, di wakili Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Robi B Wicaksono, SH.,M.H., di dampingi Kasi Humas Aiptu Suhendro mengatakan, penangkapan di lakukan pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2022 sekira Pukul 02.30 Wib di depan Rumah Makan Begadang Resto yang terletak di  Jalan Diponegoro, Kupang Kota oleh Team Opsnal Reskrim Polsek Teluk Betung Utara. “Dari tangan tersangka Team Opsnal Rekrim berhasil menyita barang Bukti (BB) berupa sabu – sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus Plastik Klip yang di simpan di dalam saku celana sebelah kiri,” ujar Kompol Robi, Senin, 14 Febuari 2022.

Kompol Robi juga mengatakan, Keberhasilan Team Opsnal Reskrim, menangkap tersangka yang di duga pengedar Narkotika jenis sabu – sabu tersebut di awali dari Informasi seorang warga yang mengatakan bahwa di sekitaran Jalan Diponegoro ada transaksi Narkotika. “Berdasarkan Informasi itu, Team Opsnal melakukan Penyelidikan di lokasi tersebut, di sana didapati seorang laki laki yang di curigai, lalu Team Opsnal melakukan Interogasi dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka, ternyata di saku celana sebelah kiri terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan serbuk kristal yg di duga Narkotika jenis sabu – sabu.” jelas Kompol Robi.

Menurut pengakuan tersangka, Narkotika jenis sabu – sabu itu dia dapat dari seorang laki – laki berinisial A (DPO), selanjutnya hendak di jualnya kepada orang lain.

Saat ini, lanjutnya, tersangka di bawa ke Polsek Teluk Betung Utara berikut barang buktinya, untuk di lakukan pemeriksaan secara Intensif.

Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 114 Undang – undang Narkotika dengan ancaman Hukuman minimal 4 tahun, tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

IWO Lampung Minta Masyarakat Tak Salahkan Walikota Soal Banjir di Bandar Lampung

20 Januari 2025 - 08:04 WIB

Stop Saling Menyalahkan, Mari Bahu-membahu Atasi Banjir di Bandar Lampung

20 Januari 2025 - 07:27 WIB

SaburaiTV Group Lakukan Restrukturisasi Pimpinan dan Perluas Jangkauan Digital di Tahun 2025

11 Januari 2025 - 16:46 WIB

Peduli Sesama, LSM Gepak Lampung Salurkan Sembako dan Nasi Kotak

2 November 2024 - 09:41 WIB

160 Polisi Amankan Kampanye Hari Pertama Pilwakot Bandar Lampung

25 September 2024 - 13:43 WIB

Trending di Bandarlampung