Bandar Lampung – Seorang warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi waras, berinisial H als N (27) diduga Pengedar Narkotika jenis sabu – sabu di tangkap Team Opsnal Reskrim Polsek Teluk Betung Utara (TBU) Polresta Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung, Kobes Pol Ino Harianto, S.IK, di wakili Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Robi B Wicaksono, SH.,M.H., di dampingi Kasi Humas Aiptu Suhendro mengatakan, penangkapan di lakukan pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2022 sekira Pukul 02.30 Wib di depan Rumah Makan Begadang Resto yang terletak di Jalan Diponegoro, Kupang Kota oleh Team Opsnal Reskrim Polsek Teluk Betung Utara. “Dari tangan tersangka Team Opsnal Rekrim berhasil menyita barang Bukti (BB) berupa sabu – sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus Plastik Klip yang di simpan di dalam saku celana sebelah kiri,” ujar Kompol Robi, Senin, 14 Febuari 2022.
Kompol Robi juga mengatakan, Keberhasilan Team Opsnal Reskrim, menangkap tersangka yang di duga pengedar Narkotika jenis sabu – sabu tersebut di awali dari Informasi seorang warga yang mengatakan bahwa di sekitaran Jalan Diponegoro ada transaksi Narkotika. “Berdasarkan Informasi itu, Team Opsnal melakukan Penyelidikan di lokasi tersebut, di sana didapati seorang laki laki yang di curigai, lalu Team Opsnal melakukan Interogasi dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka, ternyata di saku celana sebelah kiri terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan serbuk kristal yg di duga Narkotika jenis sabu – sabu.” jelas Kompol Robi.
Menurut pengakuan tersangka, Narkotika jenis sabu – sabu itu dia dapat dari seorang laki – laki berinisial A (DPO), selanjutnya hendak di jualnya kepada orang lain.
Saat ini, lanjutnya, tersangka di bawa ke Polsek Teluk Betung Utara berikut barang buktinya, untuk di lakukan pemeriksaan secara Intensif.
Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 114 Undang – undang Narkotika dengan ancaman Hukuman minimal 4 tahun, tutupnya.
Tinggalkan Balasan