Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Nasional · 20 Jan 2022 14:25 WIB · Waktu Baca

Mulai Tahun 2023, Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah akan Dihapus


					Mulai Tahun 2023, Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah akan Dihapus Perbesar

Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo menyatakan status tenaga honorer di instansi pemerintah akan dituntaskan pada 2023. Menurutnya, kebijakan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK.

Setelah tahun 2023, pegawai berstatus honorer di instansi pemerintah tidak ada lagi.
“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo Kumolo dalam keterangannya.

Dengan kebijakan itu, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis. Antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), keduanya disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kemudian terkait beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan seperti petugas keamanan dan kebersihan. Tjahjo Kumolo menyampaikan tenaga alih daya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.

“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dan lain-lain itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji (payroll),” ujarnya.

Menurut Tjahjo, di tahun 2022 pemerintah mengutamakan rekrutmen PPPK guna memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan.

Pemerintah juga mengkaji dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang bakal diterapkan di seluruh instansi. “Oleh karena itu, untuk sementara rekrutmen Tahun Anggaran 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu,” ucap dia seperti dilansir Pikiran-Rakyat.com.

“Khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan,” sambungnya.*** (Sumber: Pikiran Rakyat)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BRI Libatkan 35 UMKM Dalam Acara Puncak Perayaan HUT Ke 129

22 Desember 2024 - 13:34 WIB

PTPN I Regional 7 Tanam 1000 Mangrove di Teluk Pandan

17 Desember 2024 - 11:57 WIB

Songsong Indonesia Emas 2045, Sebanyak 1.081 Mahasiswa UDA dan APP DA Resmi Diwisuda

7 Desember 2024 - 13:31 WIB

Polemik PPN 12%, Pj. Gubernur Lampung: Presiden Dengar Keluhan Rakyat, Hanya Diterapkan Untuk Barang Mewah

1 Desember 2024 - 17:34 WIB

Pj Gubernur Lampung Samsudin Tinjau Kesiapan Buffer Stock, Pastikan Kebutuhan Masyarakat Saat Terjadi Bencana

18 November 2024 - 13:36 WIB

Trending di Nasional