Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Nasional · 20 Jan 2022 13:03 WIB · Waktu Baca

Minta Kajati Berbahasa Sunda Dicopot, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan Dipolisikan


					Minta Kajati Berbahasa Sunda Dicopot, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan Dipolisikan Perbesar

Bandung – Anggota Komis III Dewan Perwakila  Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Arteria Dahlan dilaporkan ke polisi atas pernyataan dia yang menyinggung Jaksa Agung agar memecat seorang kepala kejaksaan tinggi karena berbahasa Sunda dalam rapat DPR. Pelaporan itu diadukan oleh Majelis Adat Sunda bersama perwakilan adat Minang dan sejumlah komunitas adat kesundaan ke Polda Jabar, Kamis (20/1).

“Iya, kami hari ini melaporkan saudara Arteria Dahlan, anggota DPR RI yang telah menyatakan dalam berita yang viral di Youtube dan media sosial meminta mencopot kepala kejaksaan tinggi yang berbicara dalam rapat menggunakan bahasa Sunda,” kata Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda Ari Mulia Subagja Husein di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (20/1).

Ari mengungkapkan, pernyataan Arteria Dahlan yang disampaikan dalam rapat di Gedung DPR sudah menyakiti perasaan masyarakat Sunda. “Ini menyakiti perasaan orang Sunda. Saudara-saudara kita dari daerah lain juga merasa tersinggung,” ucapnya.

Ari menyangkakan Arteria pada Pasal 32 UUD 1945 ayat 2 yang mana setiap warga negara harus memelihara bahasa daerah, bukannya melarang bahasa daerah. Serta UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Lebih jauh Ari menuturkan, pernyataan kontroversial tersebut bisa saja dialami bukan hanya orang Sunda. Namun juga suku lain di Indonesia. “Hari ini mungkin nasib jeleknya lagi menimpa orang Sunda diperlukan seperti itu. Tidak menutup kemungkinan di kemudian hari suku bangsa lain bakal diperlakukan hal yang sama,” cetusnya.

Sebelumnya, Arteria Dahlan meminta Jaksa Agung agar memecat oknum Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbahasa Sunda dalam rapat. Hal itu dia sampaikan dalam rapat Komisi III DPR dengan Jaksa Agung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/1). “Ada kritik sedikit, Pak JA (Jaksa Agung), ada Kajati Pak, yang dalam rapat dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda, ganti Pak itu,” kata Arteria.

Meski tak menyebut oknum Kajati dan momen rapat yang dimaksud, pernyataan Arteria selaku anggota Komisi III DPR itu kini berbuntut panjang. Protes datang bukan saja dari kelompok masyarakat Sunda, namun juga dari internal PDIP.

Kelompok masyarakat sipil yang mengatasnamakan Paguyuban Panglawungan Sastra Sunda (PP-SS) telah mendesak PDIP melakukan pergantian antar waktu (PAW) atau mengganti Arteria di Komisi III DPR.
PP-SS menilai pernyataan Arteria telah melukai penutur bahasa Sunda, bahkan penutur bahasa daerah lain. PP-SS khawatir pernyataan Arteria akan memberi persepsi buruk dan berpotensi mendiskriminasi bahasa daerah tertentu. “Memohon kepada pimpinan PDIP untuk mengganti (PAW) Arteria Dahlan,” kata Ketua PP-SS Cecep Burdansyah dalam keterangannya, Selasa (18/1). (Sumber: CNN Indonesia)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Unila Menuju Otonomi Kampus, Rektor Bertemu Mendikti Saintek Bahas Masa Depan Akademik

13 Februari 2025 - 11:54 WIB

PW IWO Lampung Kunjungi Kemenko PMK, Bahas Peran Media dan Pembentukan Koperasi

5 Februari 2025 - 11:56 WIB

Kagama Lampung Soan ke IWO: Pererat Silaturahmi, Jajaki Kolaborasi Sosial

1 Februari 2025 - 06:50 WIB

Natar Reborn Lampung Melaju ke 8 Besar Junior Premier League 2025

30 Januari 2025 - 11:42 WIB

Penguatan Karakter Bangsa, Kunci Mencapai Indonesia Emas

14 Januari 2025 - 08:54 WIB

Trending di Nasional