Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita Utama · 18 Jan 2022 09:38 WIB · Waktu Baca

Cegah Omicron, Kemendagri Sosialisasi Larangan Perjalanan Keluar Negeri


					Cegah Omicron, Kemendagri Sosialisasi Larangan Perjalanan Keluar Negeri Perbesar

Lampung – Cegah masuknya omicron, Kementrian Dalam Negeri RI, sosialisasi pembatasan perjalanan keluar Negeri ke seluruh Pemerintah Provinsi termasuk Provinsi Lampung, secara Virtual Meeting, Selasa (18/01/2022).

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, bersama  Asisten Administrasi Umum, Inspektur, Kepala BKD, Kadis Kominfo & Statistik yang diwakili Kabid PKP,  mengikuti rapat pembahasan tentang sosialisasi pembatasan perjalanan keluar Negeri yang dilaksanakan di ruang Command Center Lt.2 Diskominfotik Provinsi Lampung.

Plt Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementrian Dalam Negeri, Suhajar, menyampaikan tentang kebijakan sosialisasi pembatasan perjalanan Keluar negeri, salah satu Langkah mitigasi kasus Covid-19 omicron seperti penegakan protokol kesehatan, akselerasi vaksin, pengetatan mobilitas masyarakat dan surat himbauan.

Bagi Aparatur Pemerintah Daerah yang melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin dan rekomondasi Kementrian Dalam Negeri maka akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Sementara Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto, juga mengutarakan bahwa pejabat Provinsi Lampung tidak akan diperbolehkan untuk keluar Negeri. Apabila ada yang melanggar pasti akan di tindak lanjuti dan akan mendapatkan saksi hukuman sesuai Perundangan dan Peraturan yang berlaku.

Intruksi Presiden dalam rapat Terbatas Minggu 16 Januari 2022 meminta agar seluruh masyarakat dapat membatasi diri untuk berpergian keluar negeri. Hanya kegiatan yang bersifat sangat esensial saat pergi keluar negeri. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPU Serahkan SK Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030 ke DPRD Lampung

10 Januari 2025 - 13:16 WIB

Warga Way Hui Tuntut Kepastian Hak atas Tanah Lapangan dan Makam yang Diklaim Perusahaan

10 Januari 2025 - 02:54 WIB

Pj Gubernur Apresiasi Kinerja BPKAD Provinsi Lampung

9 Januari 2025 - 14:13 WIB

Pj Gubernur Lampung Apresiasi Peran TDA dalam Meningkatkan UMKM

8 Januari 2025 - 17:25 WIB

Unila Gelar “Anugerah Be Strong Festival 2025” untuk Rayakan Budaya dan Nasionalisme

8 Januari 2025 - 01:26 WIB

Trending di Berita Utama