Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Bandarlampung · 20 Des 2021 21:03 WIB · Waktu Baca

Polisi Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan yang Sempat Viral di Medsos


					Polisi Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan yang Sempat Viral di Medsos Perbesar

Bandar Lampung – Terkait viralnya aksi pengeroyokan terhadap korban Budi Setya dan Tio di Jalan Jend Suprapto Enggal Bandar Lampung, tepatnya di depan toko Bombay Tekstil, Sabtu, 11 Desember 2021 sekitar pukul 21.30 WIB. Anggota Tekab 308 Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan 6 (enam) Orang terduga dan berdasarkan pemeriksaan ditetapkan 2 orang sebagai tersangka MG (15) dan MAR (17).

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K. yang diwakili Kasat Reskrim Kompol Devi Sujana, SH., S.I.K., M.H. menuturkan, vidio yang viral merupakan aksi pengeroyokan terhadap korban. “Dalam hal ini dapat dijelaskan bahwa para pelaku bukan merupakan geng motor, dalam perkara ini para pelaku tidak ada yang mengambil barang milik korban jadi kronologisnya mereka pada malam kejadian hanya nongkrong-nongkrong disekitar Stadion Pahoman lalu karena sudah malam mereka lalu pulang namun sebelumnya Berkeliling dan ketika melintas di Jalan Kap Tandean Melihat Korban atas nama Bima, Niko, Irfan dan Fadlan sedang duduk-duduk lalu spontan mereka menghampiri dan langsung memukuli korban setelah itu mereka melanjutkan perjalanan dan sampai di jalan Jend Suprapto melihat 2 orang korban yang sedang ingin foto-foto lalu spontan mereka menghampiri dan langsung memukuli para korban lalu setelah itu mereka langsung pulang kerumah.” Jelasnya.

“Selanjutnya kita akan mendalami peran para pelaku hingga motif di balik pengeroyokan yang terjadi tersebut,” ungkapnya.
Kompol Devi menjelaskan dalam video yang viral di media sosial pelaku pengeroyokan banyak sehingga pihaknya akan mendalami kasus ini dan mencari para tersangka yang lain.
“Kami imbau kepada para pelaku lainnya untuk menyerahkan diri atau kita akan menjemput mereka,” ujarnya.

Atas ulahnya para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara. Terakhir Kasat Reskrim juga mengingatkan kepada Para Orang Tua untuk selalu memastikan anak-anaknya yang masih sekolah untuk memperhatikan pergaulannya dan selalu memastikan tidak menggunakan miras ataupun narkoba.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SaburaiTV Group Lakukan Restrukturisasi Pimpinan dan Perluas Jangkauan Digital di Tahun 2025

11 Januari 2025 - 16:46 WIB

Peduli Sesama, LSM Gepak Lampung Salurkan Sembako dan Nasi Kotak

2 November 2024 - 09:41 WIB

160 Polisi Amankan Kampanye Hari Pertama Pilwakot Bandar Lampung

25 September 2024 - 13:43 WIB

Curi Uang 20 Juta dan Belasan Slop Rokok, Dua Warga Panjang Ditangkap

25 September 2024 - 13:42 WIB

Polresta Bandar Lampung Bagikan Bansos Ke Nelayan di Tengah Laut

11 September 2024 - 05:56 WIB

Trending di Bandarlampung