Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita Utama · 15 Nov 2021 10:02 WIB · Waktu Baca

PPK Pembangunan Gedung di Unila Tegaskan Sudah Tegur Pihak Rekanan


					PPK Pembangunan Gedung di Unila Tegaskan Sudah Tegur Pihak Rekanan Perbesar

Lampung – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Universitas Lampung, Sulaemi angkat bicara terkait kegiatan beberapa pembangunan gedung di Universitas Lampung yang diduga mengabaikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Sulaemi menegaskan bahwa pihaknya sudah beberapa kali menghimbau dan memberikan teguran keras kepada pihak kontraktor yang disinyalir tak mengindahkan aturan K3. “Sudah beberapa kali saya ingatkan itu, dari pihak kontraktor juga sudah memberikan Alat Pelindung Diri (APD). Tapi alasan tukangnya banyak. Gak nyaman lah, ya panaslah,” kata Sulaemi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 15 November 2021.

Selain itu juga, ia menjelaskan, bahwa menerapkan K3 dalam mengerjakan suatu kegiatan terutama dibidang jasa kontruksi merupakan hal yang wajib dilakukan bagi pihak kontraktor. K3 pun sudah menjadi syarat dalam kontrak kerja. “K3 itu yang utama. Guna melindungi pekerja dari kecelakaan kerja. Kalau ga pakai ya bisa berbahaya bagi para pekerja.” Ujarnya.

Sulaemi menambahkan, progres pembangunan beberapa gedung, diantaranya gedung Student center sudah berjalan 65 Persen. “Insya allah, kita pastikan akan rampung dengan sempurna dan tepat waktu.” Pungkasnya

Diketahui, berdasarkan penelurusan awak media di laman Layanan Pengadaan Secara Elektoronik (LPSE) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, kegiatan proyek pembangunan gedung yang diduga mengabaikan aturan K3 diantaranya,

– Kegiatan lanjutan pembangunan gedung Student Center Unila Tahun Anggaran 2021, dikerjakan oleh CV. Halim Konstruksi dengan nilai 8,7 Miliar Rupiah.

– Pembangunan Gedung lembaga kemahasiswaan Pisif Unila Tahun Anggaran 2021, yang dikerjakan oleh CV. Tujuh Tujuh dengan nilai 6 Miliar Rupiah.

– pembangunan gedung Fakultas Tekhnik Unila, yang dikerjakan oleh PT. Asmi Hidayat senilai 25 Miliar Rupiah, sumber anggaran APBD Kota Bandar Lampung.

Diberitakan sebelumnya, Proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung di Universitas Lampung terkesan minim pengawasan dan diduga tak mengindahkan Undang – Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Berdasarkan pantauan awak media di beberapa lokasi kegiatan pembangunan dan rehabilitasi gedung diantaranya, pembangunan Gedung Student Center, pembangunan Gedung Tekhnik dan pembangunan lanjutan Gedung Fisip terlihat para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Seperti helm keselamatan, Masker, sepatu keselamatan, rompi keselamatan dan sarana lainnya guna melindungi para pekerja agar terhindar dari kecelakaan akibat kelalaian dan kesalahan prosedur kerja.

Bahkan mirisnya lagi, terlihat beberapa pekerja ada yang menggunakan sandal jepit, yang pastinya sangat membahayakan.

Salah seorang dilokasi proyek yang namanya diminta untuk dirahasiakan mengatakan, para pekerja jarang, bahkan tak pernah melihat menggunakan APD. “Ga pernah liat mas diorang pake yang begitu disitu (Alat Pelindung Diri),” ujarnya dan mewanti – wanti agar namanya tidak diberitakan, Selasa, 9 November 2021.

Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Monitoring Pembangunan Indonesia (LMPI), Sofian Akhmad, menyayangkan atas sikap rekanan yang tidak memberikan para pekerjanya alat pelindung diri. Hal itu menurutnya, guna melindungi para pekerja dari bahaya kecelakaan kerja. “Indonesia ini negara hukum mas. Apalagi Kesehatan dan Keselamatan Kerja tersebut sangat wajib digunakan untuk melindungi para pekerja. Selain itu, K3 pun sudah diatur dalam Undang – undang. Jadi ya harus patuh dong,” kata Bang Sofian sapaan akrabnya.

Selain itu juga, dikatakannya kesehatan dan keselamatan kerja tersebut merupakan syarat wajib yang sudah tertera dalam kontrak atau perjanjian kerja. “Lagian kan dalam kontrak sudah tertera itu aturan wajib K3. Kalau diabaikan begini, perlu dipertanyakan pengawasannya. Ada apa?,” Lanjutnya.

Sofian Akhmad mendorong Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Universitas Lampung untuk memberhentikan pembangunan dan rehabilitasi gedung tersebut “PPK harus berani. Sebab baik dan buruknya suatu pekerjaan amat tergantung pada pengawasan yang dilakukan oleh PPK dan PPTK,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

IWO Lampung Terima Penghargaan dari Kejati 

3 Desember 2024 - 09:18 WIB

Diduga Langar Kode Etik, Gepak Lampung Segera Laporkan Oknum Notaris Sulistyo Sri Rahayu Kemenkumham

2 Desember 2024 - 08:08 WIB

Indonesia Berhak jadi Tuan Rumah Piala Dunia 2034

30 November 2024 - 14:52 WIB

PWM Lampung Beri Penghargaan ke 112 Pejuang Muhammadiyah Lampung

30 November 2024 - 13:18 WIB

KNPI Lampung Ajak Masyarakat Kembali Bersatu Usai Pilkada

30 November 2024 - 01:07 WIB

Trending di Berita Utama