Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita Utama · 10 Nov 2021 05:45 WIB · Waktu Baca

Abaikan K3, PPK Wajib Berhentikan Proyek Pembangunan dan Rehab Gedung Unila


					Abaikan K3, PPK Wajib Berhentikan Proyek Pembangunan dan Rehab Gedung Unila Perbesar

Bandar Lampung – Proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung di Universitas Lampung terkesan minim pengawasan dan diduga tak mengindahkan Undang – Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Berdasarkan pantauan awak media di beberapa lokasi kegiatan pembangunan dan rehabilitasi gedung diantaranya, pembangunan Gedung Student Center, rehab Gedung Tekhnik dan pembangunan Gedung Fisip terlihat para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Seperti helm keselamatan, Masker, sepatu keselamatan, rompi keselamatan dan sarana lainnya guna melindungi para pekerja agar terhindar dari kecelakaan akibat kelalaian dan kesalahan prosedur kerja.

Bahkan mirisnya lagi, terlihat beberapa pekerja ada yang menggunakan sandal jepit, yang pastinya sangat membahayakan.

Salah seorang dilokasi proyek yang namanya diminta untuk dirahasiakan mengatakan, para pekerja jarang, bahkan tak pernah melihat menggunakan APD. “Ga pernah liat mas diorang pake yang begitu disitu (Alat Pelindung Diri),” ujarnya dan mewanti – wanti agar namanya tidak diberitakan, Selasa, 9 November 2021.

Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Monitoring Pembangunan Indonesia (LMPI), Sofian Akhmad, menyayangkan atas sikap rekanan yang tidak memberikan para pekerjanya alat pelindung diri. Hal itu menurutnya, guna melindungi para pekerja dari bahaya kecelakaan kerja. “Indonesia ini negara hukum mas. Apalagi Kesehatan dan Keselamatan Kerja tersebut sangat wajib digunakan untuk melindungi para pekerja. Selain itu, K3 pun sudah diatur dalam Undang – undang. Jadi ya harus patuh dong,” kata Bang Sofian sapaan akrabnya.

Selain itu juga, dikatakannya kesehatan dan keselamatan kerja tersebut merupakan syarat wajib yang sudah tertera dalam kontrak atau perjanjian kerja. “Lagian kan dalam kontrak sudah tertera itu aturan wajib K3. Kalau diabaikan begini, perlu dipertanyakan pengawasannya. Ada apa?,” Lanjutnya.

Sofian Akhmad mendorong Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Universitas Lampung untuk memberhentikan pembangunan dan rehabilitasi gedung tersebut “PPK harus berani. Sebab baik dan buruknya suatu pekerjaan amat tergantung pada pengawasan yang dilakukan oleh PPK dan PPTK,” tutupnya.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Pejabat Pembuat Komitmen dari Universitas Lampung, Sulaemi belum bisa dikonfirmasi.
Selain itu juga, Rektor Universitas Lampung, Prof. Dr. Karomani, M.SI. belum bisa dimintai tanggapan. Walaupun nomor Whatsappnya dalam keadaan aktif, namun ia belum membalas konfirmasi awak media.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Thomas Amirico Rotasi 57 Kepala Sekolah, Pengamat: Langkah Penyegaran yang Tepat

15 Februari 2025 - 10:05 WIB

Perkuat Tata Kelolah Pemerintahan, Diskominfotik Lampung Jalin Kerja Sama Dengan Kejaksaan Tinggi

14 Februari 2025 - 09:06 WIB

Unila Jadi Pusat Inovasi Pertanian dalam Kongres XIX dan Konfernas XX Perhepi

14 Februari 2025 - 08:59 WIB

Pj Gubernur Lampung Samsudin Pamit Jelang Akhir Masa Tugas

14 Februari 2025 - 07:44 WIB

IWO Lampung Apresiasi Gebrakan Berani Kadisdikbud, Bebaskan Ijazah Siswa dan Buka Posko di 15 Kabupaten/Kota

14 Februari 2025 - 05:18 WIB

Trending di Berita Utama