Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Bandarlampung · 11 Okt 2021 09:03 WIB · Waktu Baca

Polresta Bandar Lampung Tangkap 2 Pengedar Narkoba dan Sita 1 Kg Sabu


					Polresta Bandar Lampung Tangkap 2 Pengedar Narkoba dan Sita 1 Kg Sabu Perbesar

Bandar Lampung – Jajaran Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil menggagalkan peredaran 1,02 kilogram narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut didapat dari dua tersangka, yakni B (29), warga Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, dan J (35), warga Jalan Ryacudu, Kelurahan Korpri Raya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto, mengatakan penangkapan itu berdasarkan informasi pada Sabtu, 2 Oktober 2021, sekitar pukul 17.00 WIB, terkait kawasan di Jalan Kamboja, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Tanjungkarang Timur, kerap menjadi tempat transaksi narkoba. “Untuk itu anggota ke lokasi melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka BR dengan barang bukti 20 gram sabu-sabu,” kata Ino, Senin, 11 Oktober 2021.

Atas kasus itu, pihaknya melakukan pengembangan dan meringkus tersangka lainnya, yaitu Jaka, di Jalan Ridwan Rais, Kelurahan Kalibalau Kencana, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa, 5 Oktober 2021. “Setelah melakukan interogasi terhadap Jaka, tim melakukan penggeledahan di sebuah indekos Jalan Ryacudu, Kelurahan Korpri Raya, pada 6 Oktober 2021, sekitar pukul 14.30 WIB,” katanya.

Dari penggeledahan, petugas mendapatkan 13 paket sabu seberat satu kilogram, satu buah timbangan kecil, satu paket plastik klip, dan 1 buah tas ransel berwarna hitam.

Berdasarkan pemeriksaan, barang terlarang itu didapatkan kedua tersangka dari bandar besar narkoba yang berada di Banda Aceh inisial R. “Pelaku ketiga inisial R masih DPO akan kami kejar terus, sehingga peredaran gelap di Bandar Lampung dapat segera kami ungkap. Tersangka juga saat ini masih dilakukan pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut,” ujar dia.

Atas kasus itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Dari Hasil penangkapan ini Kapolresta mengatakan, pihaknya berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari penyalahgunaan narkotika. “Kita lihat dari barang bukti 1,02 kilogram sabu, maka bisa diselamatkan sekitar 9.800 orang lebih,” kata Ino.

Ino menambahkan, pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika tidak terlepas dari informasi masyarakat.

Oleh karena itu, dia berharap masyarakat bisa menginformasikan penyalahgunaan narkotika kepada aparat kepolisian. “Segera lapor kepada kami agar kami lakukan penindakan. Dengan tujuan semua masyarakat Bandar Lampung bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tutur Ino.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

IWO Lampung Minta Masyarakat Tak Salahkan Walikota Soal Banjir di Bandar Lampung

20 Januari 2025 - 08:04 WIB

Stop Saling Menyalahkan, Mari Bahu-membahu Atasi Banjir di Bandar Lampung

20 Januari 2025 - 07:27 WIB

SaburaiTV Group Lakukan Restrukturisasi Pimpinan dan Perluas Jangkauan Digital di Tahun 2025

11 Januari 2025 - 16:46 WIB

Peduli Sesama, LSM Gepak Lampung Salurkan Sembako dan Nasi Kotak

2 November 2024 - 09:41 WIB

160 Polisi Amankan Kampanye Hari Pertama Pilwakot Bandar Lampung

25 September 2024 - 13:43 WIB

Trending di Bandarlampung