Lampung – Kejaksaan Tinggi Lampung terus bergerak melakukan penyelidikan dugaan kasus penyelewengan bansos tahun 2020 di Biro Provinsi Kesra Lampung, senilai Rp 2,3 miliar.
Diketahui proyek pengadaan bansos tahun 2020 senilai Rp 2,3 miliar yang dimenangkan CV Mobarokah diduga tidak sesuai aturan karena sudah terkondisi, dan ini diakui salah satu Kabag berinisial HF di Biro Kesra yang meenyebut menyalahi aturan.
Pasalnya CV Mobarokah bisa menang tender padahal dokumen lelangnya tidak lengkap, salah satunya tidak membayar pajak. Selain itu ada dugaan kuat CV Mubarokah bisa menang karena campur tangan salahsatu piminan DPRD Provinsi Lampung.
Bahkan ada informasi sebelum pengumuman tender digelar pihak rekanan sudah bertemu dengan salahsatu pejabat Biro Kesra di sebuah cafe di Bandar Lampung
“Memang ada pertemuan di cafe antara pak HF dan rekanan, di sebuah cafe di Bandar Lampung,” ujar salahsatu sumber
Namun sayangnya pejabat yang dimaksud termasuk pihak rekanan yang dikonfirmasi terkait informasi pertemuan tersebut belum bisa memberikan keterangan karena handphone keduanya yang dihubungi tidak direspon.
Kejati Lampung diketahui tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) termasuk meminta keterangan sejumlah pegawai yang terlibat dalam proses pengadaan.
Sampai saat ini sejumlah nama sudah diminta keterangan pihak kejati Lampung. Hal ini pun diakui Kasipenkum Kejati Lampung Andre Wahyu Setiawan.
Andrey mengatakan sampai saat ini Kejati Lampung belum bisa memberikan keterangan sebelum proses masuk ke tahap penyelidikan.
Salahsatu yang sudah diminta keterangan yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Lampung, Maryani. Saat dikonfirmasi Maryani mengakui dirinya sudah diminta keterangan pihak kejati Lampung.
“Iya saya sudah diperiksa, cuma diminta keterangan saja. Gak ada masalah semua sudah sesuai aturan gak ada yang bermasalah,” kata Maryani kepada awak media, Senin (23/8/2021).
Proyek paket sembako di Biro Kesra tahun 2020 tersebut terdiri dari lima barang, berupa Gula Pasir 1 kg, Susu Kental 1 kaleng, Minyak Goreng 900 ML 1 plastik, Kecap 271 ML 1 botol, Mie Instan 4 buah dengan harga paket penawaraan seharga Rp 73.200,-.
Dalam lelang yang digelar bulan November 2020 tersebut diikuti 29 perusahaan, CV. Mubarokah yang beralamat di Punggur Lampung Tengah keluar sebagai pemenang dengan nilai penawaran sebesar Rp 2,309 miliar. (Rilis)
Tinggalkan Balasan