Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita Utama · 7 Sep 2021 05:43 WIB · Waktu Baca

Sebelum Pengumuman Tender, Pejabat Biro Kesra Lampung Diduga Sudah Bertemu Pihak Rekanan


					Sebelum Pengumuman Tender, Pejabat Biro Kesra Lampung Diduga Sudah Bertemu Pihak Rekanan Perbesar

Lampung – Kejaksaan Tinggi Lampung terus bergerak melakukan penyelidikan dugaan kasus penyelewengan bansos tahun 2020 di Biro Provinsi Kesra Lampung, senilai Rp 2,3 miliar.

Diketahui proyek pengadaan bansos tahun 2020 senilai Rp 2,3 miliar yang dimenangkan CV Mobarokah diduga tidak sesuai aturan karena sudah terkondisi, dan ini diakui salah satu Kabag berinisial HF di Biro Kesra yang meenyebut menyalahi aturan.

Pasalnya CV Mobarokah bisa menang tender padahal dokumen lelangnya tidak lengkap, salah satunya tidak membayar pajak. Selain itu ada dugaan kuat CV Mubarokah bisa menang karena campur tangan salahsatu piminan DPRD Provinsi Lampung.

Bahkan ada informasi sebelum pengumuman tender digelar pihak rekanan sudah bertemu dengan salahsatu pejabat Biro Kesra di sebuah cafe di Bandar Lampung

“Memang ada pertemuan di cafe antara pak HF dan rekanan, di sebuah cafe di Bandar Lampung,” ujar salahsatu sumber

Namun sayangnya pejabat yang dimaksud termasuk pihak rekanan yang dikonfirmasi terkait informasi pertemuan tersebut belum bisa memberikan keterangan karena handphone keduanya yang dihubungi tidak direspon.

Kejati Lampung diketahui tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) termasuk meminta keterangan sejumlah pegawai yang terlibat dalam proses pengadaan.

Sampai saat ini sejumlah nama sudah diminta keterangan pihak kejati Lampung. Hal ini pun diakui Kasipenkum Kejati Lampung Andre Wahyu Setiawan.

Andrey mengatakan sampai saat ini Kejati Lampung belum bisa memberikan keterangan sebelum proses masuk ke tahap penyelidikan.

Salahsatu yang sudah diminta keterangan yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Lampung, Maryani. Saat dikonfirmasi Maryani mengakui dirinya sudah diminta keterangan pihak kejati Lampung.

“Iya saya sudah diperiksa, cuma diminta keterangan saja. Gak ada masalah semua sudah sesuai aturan gak ada yang bermasalah,” kata Maryani kepada awak media, Senin (23/8/2021).

Proyek paket sembako di Biro Kesra tahun 2020 tersebut terdiri dari lima barang, berupa Gula Pasir 1 kg, Susu Kental 1 kaleng, Minyak Goreng 900 ML 1 plastik, Kecap 271 ML 1 botol, Mie Instan 4 buah dengan harga paket penawaraan seharga Rp 73.200,-.

Dalam lelang yang digelar bulan November 2020 tersebut diikuti 29 perusahaan, CV. Mubarokah yang beralamat di Punggur Lampung Tengah keluar sebagai pemenang dengan nilai penawaran sebesar Rp 2,309 miliar. (Rilis)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

IWO Lampung Terima Penghargaan dari Kejati 

3 Desember 2024 - 09:18 WIB

Diduga Langar Kode Etik, Gepak Lampung Segera Laporkan Oknum Notaris Sulistyo Sri Rahayu Kemenkumham

2 Desember 2024 - 08:08 WIB

Indonesia Berhak jadi Tuan Rumah Piala Dunia 2034

30 November 2024 - 14:52 WIB

PWM Lampung Beri Penghargaan ke 112 Pejuang Muhammadiyah Lampung

30 November 2024 - 13:18 WIB

KNPI Lampung Ajak Masyarakat Kembali Bersatu Usai Pilkada

30 November 2024 - 01:07 WIB

Trending di Berita Utama