Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita Utama · 2 Agu 2021 02:27 WIB · Waktu Baca

Lelang Pengadaan Bansos Biro Kesra Masuk Tahap Verifikasi Kejati Lampung


					Lelang Pengadaan Bansos Biro Kesra Masuk Tahap Verifikasi Kejati Lampung Perbesar

Lampung – Sejumlah Pegawai Biro Kesra Provinsi Lampung dikabarkan diperiksa  oleh kejati Lampung terkait pengadaan bansos tahun 2020 senilai Rp 2,3 miliar  yang diduga tidak sesuai peraturan. Pasalnya proyek yang dimenangkan CV Mobarokah terindikasi ada kesalahan administrasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media, kasus ini sudah mulai dilakukan penyelidikan oleh pihak kejati Lampung bahkan ada beberapa pegawai yang dipanggil untuk diminta keterangan. “Informasinya ada surat panggilan dari kejaksaan ada  beberapa orang, soal bansos kemaren,” ujar salahsatu sumber yang minta namanya dirahasiakan.

Dikatakannya, panggilan sudah dilakukan beberapa waktu lalu. “Kalau gak salah itu beberapa minggu lalu dipanggilnya,” tegasnya.

Sementara Kasipenkum Kejati Lampung Andri Wahyu Setiawan mengatakan Kejati masih melakukan verifikasi terkait informasi tersebut. “Kami masih tahap verifikasi, untuk detail kita tidak bisa sampaikan, karena informasi yang dikecualikan untuk publik,” ujarnya

Diketahui proyek paket sembako di Biro Kesra tahun 2020 tersebut terdiri dari lima barang, berupa  Gula Pasir 1 kg, Susu Kental 1 kaleng, Minyak Goreng 900 ML 1 plastik, Kecap 271 ML 1 botol, Mie Instan 4 buah dengan harga paket penawaraan seharga Rp 73.200,-.

Dalam lelang yang digelar bulan November 2020 tersebut diikuti 29 perusahaan, CV. Mubarokah yang beralamat di Punggur Lampung Tengah keluar sebagai pemenang dengan nilai penawaran sebesar Rp 2,309 miliar.

Kenyataannya CV Mobarokah bisa menang padahal dokumen lelangnya tidak lengkap, karena tidak memiliki faktur pajak. Bahkan berdasrkan informasi yang dihimpun CV Mubarokah bisa menang karena sudah terkondisi dan campur tangan kuat salahsatu wakil pimpinan di DPRD Lampung,

Menyikapi ini Barisan Aliansi Anti Korupsi (BALAK) meminta Penegak hukum turun menyikapi kasus dugaan KKN dalam pengadaan belanja bantuan sembako senilai Rp. 2,3 Miliar di tahun 2020 di biro Kesra Lampung.

Apalagi kata dia sudah ada pengakuan pejabatnya  bahwa paket tersebut ada kesalahaan adminitrasi.  “Penegak hukum harus turun, karena itu sudah ada pengakuan pejabatnya. Artinya mereka sudah mengakui ada kesalahan,” tukas Julianda

Sementara Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Lampung Ria Andari, yang dikonfirmasi belum menjawab.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Thomas Amirico Rotasi 57 Kepala Sekolah, Pengamat: Langkah Penyegaran yang Tepat

15 Februari 2025 - 10:05 WIB

Perkuat Tata Kelolah Pemerintahan, Diskominfotik Lampung Jalin Kerja Sama Dengan Kejaksaan Tinggi

14 Februari 2025 - 09:06 WIB

Unila Jadi Pusat Inovasi Pertanian dalam Kongres XIX dan Konfernas XX Perhepi

14 Februari 2025 - 08:59 WIB

Pj Gubernur Lampung Samsudin Pamit Jelang Akhir Masa Tugas

14 Februari 2025 - 07:44 WIB

IWO Lampung Apresiasi Gebrakan Berani Kadisdikbud, Bebaskan Ijazah Siswa dan Buka Posko di 15 Kabupaten/Kota

14 Februari 2025 - 05:18 WIB

Trending di Berita Utama