Lampung – Kejati bergerak melakukan penyelidikan dugaan kasus penyelewengan bansos tahun 2020 senilai Rp 2,3 miliar yang terjadi di Biro Provinsi Kesra Lampung.
Salahsatu yang sudah diminta keterangan yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Lampung, Maryani.
Maryani mengakui dirinya diminta keterangan pihak kejati Lampung. “Iya saya sudah diperiksa, cuma diminta keterangan saja. Gak ada masalah semua sudah sesuai aturan gak ada yang bermasalah,” kata Maryani kepada awak media, Senin (23/8/2021).
Maryani mengakui sampai saat ini baru dirinya yang diminta keterangan. “Baru saya saja yang diminta keterangan,” tukasnya.
Diketahui Proyek pengadaan bansos tahun 2020 senilai Rp 2,3 miliar yang dimenangkan CV Mobarokah diduga tidak sesuai aturan dan terkondisi, serta ada kesalahan administrasi yang diakui langsung oleh salah satu Kabag di di Biro Kesra.
Pasalnya CV Mobarokah bisa menang padahal dokumen lelangnya tidak lengkap, karena perusahaan tersebut diduga tidak bayar pajak namun bisa menang tender. Bahkan ini salahsatu pejabat di Biro Kesra.
Bahkan berdasarkan informasi yang dihimpun CV Mubarokah bisa menang karena sudah terkondisi dan campur tangan kuat salahsatu wakil pimpinan di DPRD Lampung.
Diketahui proyek paket sembako di Biro Kesra tahun 2020 tersebut terdiri dari lima barang, berupa Gula Pasir 1 kg, Susu Kental 1 kaleng, Minyak Goreng 900 ML 1 plastik, Kecap 271 ML 1 botol, Mie Instan 4 buah dengan harga paket penawaraan seharga Rp 73.200,-.
Dalam lelang yang digelar bulan November 2020 tersebut diikuti 29 perusahaan, CV. Mubarokah yang beralamat di Punggur Lampung Tengah keluar sebagai pemenang dengan nilai penawaran sebesar Rp 2,309 miliar.
Kepala Biro Kesra Provinsi Lampung Ria Andari sebelumnya membantah ada pegawainya diminta keterangan penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung.
Namun mantan Kepala Dinas Pendidikan kota Metro ini tak menampik jika pihak kejaksaan tinggi Lampung yang meminta data-data terkait pengadaan bansos tersebut. “Kalau diperiksa itu tidak ada, tapi kalau mereka minta data itu benar, dan sudah kami siapakan dan berikan data-data yang mereka minta,” ujar Ria saat dihubungi wartawan.
Sebelumnya Kasipenkum Kejati Lampung Andre Wahyu Setiawan mengatakan tim penyidik masih melakukan verifikasi terkait informasi tersebut. “Kami masih tahap verifikasi, untuk detail kita tidak bisa sampaikan, karena informasi yang dikecualikan untuk publik,” ujarnya (Jan)
Tinggalkan Balasan