Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita Utama · 24 Agu 2021 03:49 WIB · Waktu Baca

Dugaan Pengkondisian Proyek Bansos di Biro Kesra Lampung, PPK Akui Sudah Diperiksa Kejati


					Dugaan Pengkondisian Proyek Bansos di Biro Kesra Lampung, PPK Akui Sudah Diperiksa Kejati Perbesar

Lampung – Kejati bergerak melakukan penyelidikan dugaan kasus penyelewengan bansos tahun 2020 senilai Rp 2,3 miliar yang terjadi di Biro Provinsi Kesra Lampung.

Salahsatu yang sudah diminta keterangan yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Lampung, Maryani.

Maryani mengakui dirinya diminta keterangan pihak kejati Lampung. “Iya saya sudah diperiksa, cuma diminta keterangan saja. Gak ada masalah semua sudah sesuai aturan gak ada yang bermasalah,” kata Maryani kepada awak media, Senin (23/8/2021).

Maryani mengakui sampai saat ini baru dirinya yang diminta keterangan. “Baru saya saja yang diminta keterangan,” tukasnya.

Diketahui Proyek pengadaan bansos tahun 2020 senilai Rp 2,3 miliar yang dimenangkan CV Mobarokah diduga tidak sesuai aturan dan terkondisi, serta ada kesalahan administrasi yang diakui langsung oleh salah satu Kabag di di Biro Kesra.

Pasalnya CV Mobarokah bisa menang padahal dokumen lelangnya tidak lengkap, karena perusahaan tersebut diduga tidak bayar pajak namun bisa menang tender. Bahkan ini salahsatu pejabat di Biro Kesra.

Bahkan berdasarkan informasi yang dihimpun CV Mubarokah bisa menang karena sudah terkondisi dan campur tangan kuat salahsatu wakil pimpinan di DPRD Lampung.

Diketahui proyek paket sembako di Biro Kesra tahun 2020 tersebut terdiri dari lima barang, berupa Gula Pasir 1 kg, Susu Kental 1 kaleng, Minyak Goreng 900 ML 1 plastik, Kecap 271 ML 1 botol, Mie Instan 4 buah dengan harga paket penawaraan seharga Rp 73.200,-.

Dalam lelang yang digelar bulan November 2020 tersebut diikuti 29 perusahaan, CV. Mubarokah yang beralamat di Punggur Lampung Tengah keluar sebagai pemenang dengan nilai penawaran sebesar Rp 2,309 miliar.

Kepala Biro Kesra Provinsi Lampung Ria Andari sebelumnya membantah ada pegawainya diminta keterangan penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung.

Namun mantan Kepala Dinas Pendidikan kota Metro ini tak menampik jika pihak kejaksaan tinggi Lampung yang meminta data-data terkait pengadaan bansos tersebut. “Kalau diperiksa itu tidak ada, tapi kalau mereka minta data itu benar, dan sudah kami siapakan dan berikan data-data yang mereka minta,” ujar Ria saat dihubungi wartawan.

Sebelumnya Kasipenkum Kejati Lampung Andre Wahyu Setiawan mengatakan tim penyidik masih melakukan verifikasi terkait informasi tersebut. “Kami masih tahap verifikasi, untuk detail kita tidak bisa sampaikan, karena informasi yang dikecualikan untuk publik,” ujarnya (Jan)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPU Serahkan SK Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030 ke DPRD Lampung

10 Januari 2025 - 13:16 WIB

Warga Way Hui Tuntut Kepastian Hak atas Tanah Lapangan dan Makam yang Diklaim Perusahaan

10 Januari 2025 - 02:54 WIB

Pj Gubernur Apresiasi Kinerja BPKAD Provinsi Lampung

9 Januari 2025 - 14:13 WIB

Pj Gubernur Lampung Apresiasi Peran TDA dalam Meningkatkan UMKM

8 Januari 2025 - 17:25 WIB

Unila Gelar “Anugerah Be Strong Festival 2025” untuk Rayakan Budaya dan Nasionalisme

8 Januari 2025 - 01:26 WIB

Trending di Berita Utama