Lampung – Kepala Biro Kesra Provinsi Lampung Ria Andari membantah ada pegawainya diminta keterangan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dugaan penyalahgunaan pengadaan bansos tahun 2020 senilai Rp 2,3 miliar yang diduga tidak sesuai peraturan.
Meski membantah mantan Kepala Dinas Pendidikan kota Metro ini tak menampik jika ada pihak kejaksaan tingggi yang meminta data-data terkait pengadaan bansos tersebut.
“Kalau diperiksa itu tidak ada, tapi kalau mereka minta data itu benar, dan sudah kami siapakan dan berikan data-data yang mereka minta,” ujar Ria saat dihubungi wartawan.
Saat ditanya terkait dugaan tidak sesuai prosedur dalam proses pengadaan tersebut, Ria mengaku tidak mengetahui pasti karena saat proses tender tersebut dirinya belum menjabat sebagai kepala Biro Kesra Provinsi Lampung.
Diketahui proyek pengaadan bansos tahun 2020 senilai Rp 2,3 miliar diduga tidak sesuai peraturan. Pasalnya proyek yang dimenangkan CV Mobarokah ada kesalahan, bahkan kesalahan tersebut diakui salahsatu pejabat di Biro Kesra Lampung yang menyatakan proyek sembako tersebut ada kesalahan administrasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media, kasus ini sudah mulai dilakukan penyelidikan oleh pihak kejati Lampung bahkan ada beberapa pegawai yang dipanggil untuk diminta keterangan. “Informasinya ada surat panggilan dari kejaksaan ada beberapa orang, soal bansos kemaren,” ujar salahsatu sumber yang minta namanya dirahasiakan.
Menurut dia panggilan sudah dilakukan beberapa waktu lalu. “Kalau gak salah itu beberapa minggu lalu dipanggilnya,” tegasnya.
Sementara Kasipenkum Kejati Lampung Andre Wahyu Setiawan mengatakan tim penyidik masih melakukan verifikasi terkait informasi tersebut. “Kami masih tahap verifikasi, untuk detail kita tidak bisa sampaikan, karena informasi yang dikecualikan untuk publik,” ujarnya
Diketahui proyek paket sembako di Biro Kesra tahun 2020 tersebut terdiri dari lima barang, berupa Gula Pasir 1 kg, Susu Kental 1 kaleng, Minyak Goreng 900 ML 1 plastik, Kecap 271 ML 1 botol, Mie Instan 4 buah dengan harga paket penawaraan seharga Rp 73.200,-.
Dalam lelang yang digelar bulan November 2020 tersebut diikuti 29 perusahaan, CV. Mubarokah yang beralamat di Punggur Lampung Tengah keluar sebagai pemenang dengan nilai penawaran sebesar Rp 2,309 miliar.
Kenyataannya CV Mobarokah bisa menang padahal dokumen lelangnya tidak lengkap, karena tidak memiliki faktur pajak. Bahkan berdasrkan informasi yang dihimpun CV Mubarokah bisa menang karena sudah terkondisi dan campur tangan kuat salahsatu wakil pimpinan di DPRD Lampung,
Menyikapi ini Barisan Aliansi Anti Korupsi (BALAK) meminta Penegak hukum turun menyikapi kasus dugaan KKN dalam pengadaan belanja bantuan sembako senilai Rp. 2,3 Miliar di tahun 2020 di biro Kesra Lampung.
Apalagi kata dia sudah ada pengakuan pejabatnya bahwa paket tersebut ada kesalahaan adminitrasi.
“Penegak hukum harus turun, karena itu sudah ada pengakuan pejabatnya. Artinya mereka sudah mengakui ada kesalahan,” tukas Julianda
Tinggalkan Balasan