Lampung – Anggota DPRD Lampung, Azwar Yacub, kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020, tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19). Kali ini, politisi senior dari partai Golkar itu melaksanakan sosialisasi di Jalan Dr. Setiabudi, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung, Minggu 11 Juli 2021.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh puluhan masyarakat sekitar itu, Azwar Yacub tak henti – henti mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di kota Bandar Lampung untuk terus mengedepankan protokol kesehatan. Apalagi, dikatakannya, saat ini kita sedang berada pada lonjakan penyebaran Covid-19. “Untuk itu, saya mewakili pemerintah provinsi Lampung, sangat berharap kepada masyarakat khususnya disini untuk tetap tenang dan terus mengikuti anjuran kesehatan dari pemerintah. Ditambah saat ini, banyak bermunculan varian virus baru, yang pastinya lebih berbahaya,” imbuhnya.
Dijelaskannya, saat ini Kota Bandar Lampung telah ditetapkan sebagai daerah zona merah Covid-19. Bahkan pemerintah pusat telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Bandarlampung, mulai Senin 12 Juli 2021. Azwar Yacub meminta kepada masyarakat untuk menghindari interaksi sosial yang tinggi. Hal ini bertujuan, untuk memutus mata rantai dari penularan Covid-19. “Terkait penerapan PPKM Darurat di Kota Bandar Lampung, saya harapkan masyarakat yang tidak berkepentingan mendesak harap di rumah saja. Serta marilah kita terus menerapkan 5M dan menjaga perilaku hidup sehat,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan