Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita Utama · 17 Jul 2021 05:39 WIB · Waktu Baca

Proyek Longsoran Ruas Bengkunat – Sanggi Senilai Rp 30 Miliar Dituding Ada Unsur KKN, PPK Bocorkan Dokumen Rahasia kepada Pemenang


					Proyek Longsoran Ruas Bengkunat – Sanggi Senilai Rp 30 Miliar Dituding Ada Unsur KKN, PPK Bocorkan Dokumen Rahasia kepada Pemenang Perbesar

LampungMasudi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Lampung terindikasi melakukan praktik KKN dalam proses tender proyek penanganan longsoran ruas Bengkunat – Sanggi  sampai Ruas Bukti Kemuning Padang Tambak. 

Pasalnya, Marsudi diduga melakukan kolusi dengan pihak PT Belibis Raya Group selaku pemenang tender dengan membocorkan dokumen sanggahan PT Green Diamond Indonesia kepada pemenang tender. 

Diketahui Tahun 2021 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional menggelar tender proyek penanangan longsoran ruas Bengkunat – Sanggi  sampai Ruas Bukti Kemuning Padang Tambak  senilai Rp 30,832  Miliar.

Dalam proses lelang yang diikuti  159 peserta panitia menetapkan PT. Belibis Raya Group  sebagai pemenang dengan nilai HPS Rp 30.823.650.000,-

Ditengah proses tensder Masudi dengan kapasitasnya selaku PPK menggunakan akun pribadi di LPSE dengan nama Masudi ST.MT malah membocorkan sanggahan PT Green Diamond Indonesia kepada pemenang.

Tindakan yang dilakukan Mrsudi selaku PPK jelas melanggar aturan dan menyimpang karena selaku PPK tidak dibenarkan membocorkan ataupun berkomunikasi dengan rekanan, karena ini jelas sebagai bentuk tindak pidana. 

Berdasarkan dokumen yang diterima, wartawan mendapati bukti screenshot dugaan tindakan pelanggaran yang dilakukan Marsudi saat mengakses akun LPSE dengan nama pribadinya. 

Menyikapi ini LSM Sorak menuding tindakan PPK jeals melanggar aturan karena sudah masuk kategori melawan UU Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. “Jelas itu melanggar hukum, dan bisa terancam pidana, dan harus ada tindakan. Dan kita siap melaporkannnya kepada pihak berwajib,” ujar Frans ketua Sorak, Sabtu, 17 Juli 2021.

Sementara, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Masudi membantah terkait dugaan  KKN pada kegiatan yang dibiayai oleh APBN 2021 tersebut. “100 Persen hal tersebut fitnah,
Buat apa saya memberitahukan ada sanggah, toh mereka para penyedia jasa yg ikut lelang bisa lihat sendiri di akun LPSE yg mereka punya sebagai peserta lelang. Screenshoot ini, tanyakan dari sumbernya mereka dapat darimana dan dari siapa dan utk keperluan apa, apakah dari Masudi, ST. MT.
Saya tidak kenal dg PT. Belibis.” Tegasnya

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rahmat Mirzani Djausal Matangkan Persiapan Pelantikan dan Program 100 Hari Kerja untuk Lampung

23 Januari 2025 - 16:29 WIB

ASDP Bersama IWO Lampung Akan Kolaborasi Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Kelurahan Way Lunik

23 Januari 2025 - 14:25 WIB

Mahdi Yusuf Resmi Dilantik sebagai Direktur Utama Bank Lampung

23 Januari 2025 - 03:00 WIB

Perumda Way Rilau Salurkan Ribuan Liter Air Bersih ke Wilayah Terdampak Banjir di Bandarlampung

21 Januari 2025 - 03:19 WIB

Lampung Awali 2025 dengan Stabilitas, Inovasi, dan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan

20 Januari 2025 - 17:10 WIB

Trending di Berita Utama