Lampung – Barisan Aliansi Lembaga Anti Korupsi (BALAK) angkat bicara terkait dugaan indikasi praktik KKN dalam proses tender proyek penanganan longsoran ruas Bengkunat -Sanggi sampai Ruas Bukti Kemuning Padang Tambak.
Ketua BALAK Julianda meminta penegak hukum menyelidiki dan membongkar praktik KKN dalam proyek tersebut. “Penegak hukum harus turun, bongkar itu prakltik KKN apalagi sudah ada bukti file screenshootnya. Kalau dari awal proses lelalng sudah KKN begitu maka bukan mustahil proses sampai akhir akan begitu,” tegas Julianda, Rabu (21/7/2021).
Julianda berencana segera melaporkan dugaan KKN dalam proyek tersebut ke penegak hukum. “KIta siap melaporkannya, kita akan cari bahan-bahan pendukung dulu sebagai bukti adanya dugaan KKN,” pungkasnya
Sebelumnya diberitakan, Masudi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Lampung terindikasi melakukan praktik KKN dalam proses tender proyek penanganan longsoran ruas Bengkunat – Sanggi sampai Ruas Bukti Kemuning Padang Tambak.
Pasalnya, Marsudi diduga melakukan kolusi dengan pihak PT Belibis Raya Group selaku pemenang tender dengan membocorkan dokumen sanggahan PT Green Diamond Indonesia kepada pemenang tender.
Diketahui Tahun 2021 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional menggelar tender proyek penanangan longsoran ruas Bengkunat – Sanggi sampai Ruas Bukti Kemuning Padang Tambak senilai Rp 30,832 Miliar.
Dalam proses lelang yang diikuti 159 peserta panitia menetapkan PT. Belibis Raya Group sebagai pemenang dengan nilai HPS Rp 30.823.650.000,- Ditengah proses tensder Masudi dengan kapasitasnya selaku PPK menggunakan akun pribadi di LPSE dengan nama Masudi ST.MTmalah membocorkan sanggahan PT Green Diamond Indonesia kepada pemenang.
Tindakan yang dilakukan Mrsudi selaku PPK jelas melanggar aturan dan menyimpang karena selaku PPK tidak dibenarkan membocorkan ataupun berkomunikasi dengan rekanan, karena ini jelas sebagai bentuk tindak pidana.
Berdasarkan dokumen yang diterima, wartawan mendapati bukti screenshot dugaan tindakan pelanggaran yang dilakukan Marsudi saat mengakses akun LPSE dengan nama pribadinya.
Menyikapi ini LSM Sorak menuding tindakan PPK jeals melanggar aturan karena sudah masuk kategori melawan UU Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. “Jelas itu melanggar hukum, dan bisa terancam pidana, dan harus ada tindakan. Dan kita siap melaporkannnya kepada pihak berwajib,” ujar Frans ketua Sorak, Sabtu, 17 Juli 2021.
Sementara, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Masudi membantah terkait dugaan KKN pada kegiatan yang dibiayai oleh APBN 2021 tersebut. “100 Persen hal tersebut fitnah,
Buat apa saya memberitahukan ada sanggah, toh mereka para penyedia jasa yg ikut lelang bisa lihat sendiri di akun LPSE yg mereka punya sebagai peserta lelang. Screenshoot ini, tanyakan dari sumbernya mereka dapat darimana dan dari siapa dan utk keperluan apa, apakah dari Masudi, ST. MT.
Saya tidak kenal dg PT. Belibis.” Tegasnya
Tinggalkan Balasan