Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita Utama · 21 Jul 2021 09:43 WIB · Waktu Baca

BALAK Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan KKN Proyek Longsoran Ruas Bengkunat – Sanggi Senilai Rp 30 Miliar


					BALAK Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan KKN Proyek Longsoran Ruas Bengkunat – Sanggi Senilai Rp 30 Miliar Perbesar

Lampung – Barisan Aliansi Lembaga Anti Korupsi (BALAK) angkat bicara terkait dugaan indikasi praktik KKN dalam proses tender proyek penanganan longsoran ruas Bengkunat -Sanggi  sampai Ruas Bukti Kemuning Padang Tambak. 

Ketua BALAK Julianda meminta penegak hukum menyelidiki dan membongkar praktik KKN dalam  proyek tersebut. “Penegak hukum harus turun, bongkar itu prakltik KKN  apalagi sudah  ada bukti file screenshootnya. Kalau dari awal proses lelalng sudah KKN begitu maka bukan mustahil proses sampai akhir akan begitu,” tegas Julianda, Rabu (21/7/2021). 

Julianda  berencana segera melaporkan dugaan KKN dalam proyek tersebut ke penegak hukum. “KIta siap melaporkannya, kita akan cari bahan-bahan pendukung dulu sebagai bukti adanya dugaan KKN,” pungkasnya

Sebelumnya diberitakan, Masudi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Lampung terindikasi melakukan praktik KKN dalam proses tender proyek penanganan longsoran ruas Bengkunat – Sanggi  sampai Ruas Bukti Kemuning Padang Tambak. 
Pasalnya, Marsudi diduga melakukan kolusi dengan pihak PT Belibis Raya Group selaku pemenang tender dengan membocorkan dokumen sanggahan PT Green Diamond Indonesia kepada pemenang tender. 

Diketahui Tahun 2021 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional menggelar tender proyek penanangan longsoran ruas Bengkunat – Sanggi  sampai Ruas Bukti Kemuning Padang Tambak  senilai Rp 30,832  Miliar.
Dalam proses lelang yang diikuti  159 peserta panitia menetapkan PT. Belibis Raya Group  sebagai pemenang dengan nilai HPS Rp 30.823.650.000,- Ditengah proses tensder Masudi dengan kapasitasnya selaku PPK menggunakan akun pribadi di LPSE dengan nama Masudi ST.MTmalah membocorkan sanggahan PT Green Diamond Indonesia kepada pemenang.

Tindakan yang dilakukan Mrsudi selaku PPK jelas melanggar aturan dan menyimpang karena selaku PPK tidak dibenarkan membocorkan ataupun berkomunikasi dengan rekanan, karena ini jelas sebagai bentuk tindak pidana. 
Berdasarkan dokumen yang diterima, wartawan mendapati bukti screenshot dugaan tindakan pelanggaran yang dilakukan Marsudi saat mengakses akun LPSE dengan nama pribadinya. 

Menyikapi ini LSM Sorak menuding tindakan PPK jeals melanggar aturan karena sudah masuk kategori melawan UU Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. “Jelas itu melanggar hukum, dan bisa terancam pidana, dan harus ada tindakan. Dan kita siap melaporkannnya kepada pihak berwajib,” ujar Frans ketua Sorak, Sabtu, 17 Juli 2021.

Sementara, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Masudi membantah terkait dugaan  KKN pada kegiatan yang dibiayai oleh APBN 2021 tersebut. “100 Persen hal tersebut fitnah,
Buat apa saya memberitahukan ada sanggah, toh mereka para penyedia jasa yg ikut lelang bisa lihat sendiri di akun LPSE yg mereka punya sebagai peserta lelang. Screenshoot ini, tanyakan dari sumbernya mereka dapat darimana dan dari siapa dan utk keperluan apa, apakah dari Masudi, ST. MT.
Saya tidak kenal dg PT. Belibis.” Tegasnya

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubernur Lampung Terpilih Tinjau Program MBG di Kota Metro

13 Januari 2025 - 06:22 WIB

IWO Lampung Siap Dukung Pembangunan Provinsi

13 Januari 2025 - 06:11 WIB

KPU Serahkan SK Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030 ke DPRD Lampung

10 Januari 2025 - 13:16 WIB

Warga Way Hui Tuntut Kepastian Hak atas Tanah Lapangan dan Makam yang Diklaim Perusahaan

10 Januari 2025 - 02:54 WIB

Pj Gubernur Apresiasi Kinerja BPKAD Provinsi Lampung

9 Januari 2025 - 14:13 WIB

Trending di Berita Utama