Bandar Lampung – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung menargetkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, bahan bakar kendaraan bermotor, pajak rokok dan lainnya di Lampung pada 2021 sebesar Rp2,7 triliun. Hingga 20 Juni 2021, realisasi pendapatan dari seluruh sektor pajak sudah mencapai Rp1,1 triliun atau lebih 40% dari target.
Hal ini, disampaika langsung oleh Kepala Bapenda Lampung Adi Erlansyah, SE, MM saat diwawancarai di kantornya, Selasa, 22 Juni 2021. “Saat ini, sumbangan pedapatan terbesar dari pajak kendaraan bermotor. Targetnya Rp1 triliun, yang kedua dari bea balik nama Rp 600 miliar, diikuti bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak rokok Rp 500 miliar,” ujar mantan Pj Bupati Lampung Tengah ini.
Untuk merealisasikan target Rp2,7 triliun, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Bapenda pada Tahun 2021 ini telah menggulirkan program penghapusan denda pokok pajak kendaraan atau yang sering disebut pemutihan pajak kendaraan, serta bea balik nama kendaraan untuk meremajakan data kepemilikan kendaraan bermotor. “Program ini, guna membantu masayarakat di provinsi Lampung yang saat ini sedang kesulitan untuk membayar pajak kendaraan, akibat dampak pandemi Covid-19,” jelasnya.
Adi Erlansyah berharap dengan penghapusan denda pokok pajak kendaraan bermotor ini masyarakat dapat lebih ringan untuk membayar pajak kendaraannya. Selain ini juga, dapat mendongkrak pendapatan daerah Provinsi Lampung. “Berdasarkan data yang ada sekitar 2 juta kendaraan baik roda 2 maupun roda 4 di Lampung belum membayar pajak,” ungkapnya.
Bapenda Lampung hanya mengelolah 5 jenis sektor pajak. Diantaranya, pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan, pajak rokok, pajak bahan kendaraan bermotor dan pajak air permukaan. Namun, saat ini sumbangan tertinggi pendapatan daerah ialah dari sektor pajak kendaraan bermotor. (*)
Tinggalkan Balasan